FaktualNews.co

Mahasiswa Pengedar Ganja di Jember Tertangkap di Malang, 2,8 Kilogram BB Diamankan

Peristiwa     Dibaca : 1039 kali Penulis:
Mahasiswa Pengedar Ganja di Jember Tertangkap di Malang, 2,8 Kilogram BB Diamankan
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi ganja kering.

JEMBER, FaktualNews.co – Satuan Resnarkoba Polres Jember menangkap pengedar narkoba jenis ganja di Kota Malang, Jawa Timur. Total barang bukti yang diamankan polisi, diketahui ada 2,8 kilogram ganja kering.

Narkoba jenis ganja kering itu, kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, sudah siap edar di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Jember.

Kadek Ary Mahardika menjelaskan, pengedar narkoba itu berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di kota Malang. Dia berasal dari Kalimantan dan diringkus polisi saat berada di dalam kamar kos di Kota Malang.

“Ungkap kasus peredaran narkoba jenis Ganja Kering itu. Berawal dari penangkapan seorang pelaku yang beralamat di Kebonsari (Kecamatan Sumbersari) berinisial BO (Beni Opradana) usia 29 tahun. Yang diamankan polisi, saat mengambil paket ganja,” kata Kadek saat rilis di Mapolres Jember, Sabtu (12/6/2021).

Dari penangkapan itu, pelaku digeledah polisi dan ditemukan 1,4 kilogram dari paket ganja yang diterima pelaku.

“Kemudian dilakukan pendalaman (kasus) dan interogasi, pelaku pertama ini, mengaku sebagai kurir, dan mengakui ada yang menyuruh,” katanya.

Kemudian dari pengembangan lanjutan, jelasnya, diketahui ada otak kriminal dari kasus peredaran Ganja Kering itu.

“Yakni polisi menangkap AW (Arik Wibowo) usia 30 tahun, warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, yang diamankan di sekitar Jalan Trunojoyo,” ujarnya

Dari pelaku itu, polisi juga mengamankan 3 gram narkoba jenis ganja yang sudah dalam bentuk lintingan. Yang kemudian diakui oleh pelaku itu ada rekannya yang menyuplai untuk wilayah Jember dan sekitarnya, dari Kota Malang.

“Yakni IS (Irwandi Suhartogi) usia 24 tahun dan rekannya IM (Invansius Mbato Neta) usia 22 tahun di Kota Malang. Langsung Satresnarkoba melakukan pengembangan ke kota Malang. Pukul 03.00 WIB (kemarin). Mengamankan kedua pelaku di kamar kos-kosan,” jelasnya.

“Kedua pelaku yang ditangkap di Kota Malang itu, adalah mahasiswa salah satu PTS di Malang. Berasal dari Kalimantan. Polisi juga mengamankan Ganja Kering sebanyak 1,4 kilogram,” sambungnya.

Dari hasil ungkap itu, kata Kadek, total ada 2,8 kilogram ganja kering yang berhasil diamankan polisi.

“Selain itu, juga mengamankan barang bukti lain, satu buah motor honda beat (berplat P 3056 AK), dan beberapa ponsel milik pelaku,” sebutnya.

Kadek juga menambahkan, selain diedarkan di Jember dan sekitarnya. Ganja kering itu juga diedarkan di Malang.

“Tersangka IS berperan memesan ganja kering dengan harga Rp 2 juta dan Rp 2,5 juta di Aceh melalui online,” katanya.

Untuk peredaran dan penjualan ganja kering itu sudah berlangsung 3 bulan. “Saat dijual di sini (Jember) bisa sampai Rp 14,5 juta per kilogramnya. Tapi (oleh pelaku) dijualnya eceran,” kata Kadek.

Akibat perbuatannya itu, keempat orang pelaku itu terancam dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh