FaktualNews.co

Merasa Difitnah Gunakan Pesugihan, Pria di Mojokerto Nyaris Bunuh Tetangga 

Peristiwa     Dibaca : 1051 kali Penulis:
Merasa Difitnah Gunakan Pesugihan, Pria di Mojokerto Nyaris Bunuh Tetangga 
FaktualNews.co/Istimewa//
Tersangka YS saat diamankan di Mapolsek Jetis,Mojokerto.

MOJOKERTO, Faktualnews.co –  Karena difitnah menggunakan pesugihan. YS (30), warga Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, nyaris membunuh tetangganya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Aksi nekat itu ia lakukan lantaran dituding tetangganya bernama MY (57) menggunakan pesugihan.  YS geram dan mendatangi rumah MY dengan memukul pintu rumahMY  Sabtu (12/6/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolsek Jetis, Kompol Soegeng Prajitno mengatakan, saat YS membuka pintu rumah tiba-tiba ingin memukul MY.  Saudaranya bernama Petal yang mengetahui hal itu dengan sigap memisah, YS pun pulang.

“Setelah itu terlapor pulang ke rumah terus sekitar 10 menit kemudian YS bersama adiknya datang lagi ke rumah MY dengan membawa sebilah sabit,”

Sabit akan diarahkan ke MY disertai dengan kata-kata  ‘saya bunuh’, kemudian tetangga mendengar ada keributan dan keluar  rumah untuk memisahkan keduanya.

“Pelaku YS ingin membunuh MY tapi kemudian dipisah oleh warga. Akhirnya terlapor bersama adiknya kembali pulang,” papar Kompol Soegeng.

Menurut keterangan MY, ia dituduh telah memfitnah YS menggunakan pesugihan, padahal MY tidak pernah berkata demikian.

Setelah kejadian tersebut sekitar pukul 06.00 WIB, MY keluar rumah bersama istrinya. Sampai di Jembatan Jetis MH melihat YS. YS mengacamnya kembali mengancam hendak dibunuh.

“Pada saat itu pelapor langsung pergi dengan cepat mengendarai sepeda motor dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Jetis Polres Mojokerto Kota,” terangnya.

Tak butuh lama, petugas Polsek Jetis bergerak cepat mengamankan pelaku YS. Selanutnya dibawa ke kantor Polsek Jetis untuk dimintai keterangan.

Dari YS petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah sabit yang digunakan tersangka mengagacam korban.

Akibatnya perbuatan YS, ia diduga melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags