MOJOKERTO, Faktualnews.co-Muslimin (55) warga Dusun Ploso Kuning, Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ditangkap petugas Satreskrim Polresta Mojokerto di Pasar Tanjunganyar, Kota Mojokerto, karena kerap memalak sopir pengangkut buah.
Waka Polresta Mojokerto, Kompol Iwan Sebastian mengatakan, sebenarnya jika siang hari, pelaku berprofesi sebagai tukang parkir di area pasar tersebut.
“Tapi kalau malam dia melakukan pemalakan terhadap sopir pengangkut buah,” katanya saat konferensi pers di Mako Polresta Mojokerto, Senin (14/06/2021).
Setiap sopir dipalak Rp 5 sampai Rp 10 ribu. Dalam sehari, ia bisa memalak 5 sampai 10 sopir mobil pikap pengangkut buah.
“Jadi korban itu dipanggil oleh pelaku untuk dimintai uang. Apabila tidak memberi, maka sopir akan dikejar dan diancam. Saat korban memarkir tidak diberikan karcis, itu artinya pungutan liar,” terang Iwan.
Akhirnya, pelaku ditangkap kepolisian karena dinilai meresahkan para sopir dan para pedagang. Dari Muslimin, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 788 ribu hasil dari pungutan liar tersebut.
Akibatnya, pelaku dijerat pasal 504 KUHP dengan ancaman hukaman 6 minggu kurangan penjara dan Perda Guberbur Jatim nomor 1 tahun 2019 pasal 49 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.