MOJOKERTO, FaktualNews.co-Polres Mojokerto meringkus 5 orang yang terlibat premananisme di Kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) karena meresahkan warga.
Satu pelaku bernama Khoirul Basori (33) warga Dusun Sukorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, diamankan pada Jumat (11/06/2021) lalu saat memalak sopir truk angkutan perusahaan sekitar pukul 19.00 WIB.
Sedangkan, 4 tersangka pelaku lainnya, Andrianto, Sudarman, Heri, dan Suhut. Mereka warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto yang diamankan Minggu (13/06/2021) kemarin.
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander mengatakan, pelaku Khoirul Basori memalak setiap satu sopir truk senilai Rp. 10 ribu saat membongkar muatan.
“Setiap harinya ada sekitar 70 sampai 80 unit kendaraan yang mana hendak menurunkan barang-barangnya ke perusahaan. Jadi tinggal dikalikan saja penghasilannya,” katanya saat konferensi pers di Mako Polres Mojokerto, Senin (14/06/2021).
Dari aksi pelaku, para sopir truk merasa resah dan dilaporkan ke Call Center 110. Kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian.
“Akhirnya diamankan. Pihak kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan menelusuri siapa aktor di balik kegiatan yang meresahkan masyarakat tersebut,” papar Donny.
Sedangkan penangkapan 4 pelaku lainnya, Donny menjelaskan, pihaknya mendapati unsur pemaksaan dalam kegiatan keluar-masuk barang berupa besi di PT Hanoman Tempo. Mereka memaksakan agar barang yang keluar dijual melalui mereka.
“Pihak perusahaan merasa terintimidasi, tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka mengacam. Apabila barang tidak diserahkan kepada mereka maka perusahaan tidak diperbolehkan beraktivitas.
Menurut Donny, apa yang dilakukan 5 pelaku tersebut merupakan kegiatan yang meresahkan masyarakat. Sehingga perlu adanya tidakan tegas sesuai dengan atutan hukum yang berlaku.
“Sesuai atensi Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jatim, tidak ada ruang bagi premanisme di Kabupaten Mojokerto,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 368 KUHP, Dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun dan Pasal 363 KUHP dengan Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.