LAMONGAN, FaktualNews.co-Wacana sembako kena dan sektor pendidikan kena PPN sebagaimana dalam draf RUU Perubahan Kelima atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), men jadi kontroversi mengingat dampaknya bagi masyarakat.
Komisioner Dewan Pendidikan Lamongan Dr Fakturrahman Sueb, mengatakan, sebagai warga bernegara dan berbangsa, yang namanya pajak di dunia pendidikan sudah ada sejak dulu.
“Dan tidak mau terjebak pada isu-isu itu, negara memang tugas mengatur kok,” kata Fathurrahman, Senin (14/06/2021)
Lebih jauh Cak Fat (sapaan akrab Faturahman Sueb) menambahkan, sebelum disahkannya undang-undang pajak, saat ini banyak tempat pendidikan yang menarik biaya tinggi.
Disisi lain, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lamongan, KH Masnur Arif berpendapat lain. Menurutnya pembahasan RUU KUP jelas tidak sesuai semangat dan upaya mencerdaskan bangsa yang notabene membutuhkan peran dan keterlibatan masyarakat.
Pemerintah tidak hanya berencana memungut pajak dunia pendidikan, namun juga sembilan bahan pokok (sembako). Mulai dari Beras, buah-buahan dan sayur-sayuran 5 persen, untuk yang masuk kategori mewah sebesar 25 persen.
“Begitu juga pajak sembako malah tidak sejalan dengan situasi ekonomi masyarakat yang lagi sekarat akibat pandemi,” terang ketua FKUB Lamongan.
Diketahui UU KUP pertama kali disahkan pada tahun 1983, kemudian mengalami perubahan pada 1983, 1994, 2000, 2007 dan rencananya 2021 UU KUP akan mengalami perubahan.