LAMONGAN, FaktualNews.co-Polres Lamongan mengamankan 10 juru parkir (jukir) liar yang diduga merupakan jaringan premanisme di Kabupaten Lamongan.
“Ada 10 orang Jukir liar yang diduga preman di sejumlah ruas jalan kota Lamongan yang kami amankan,” Kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Selasa (15/06/2021).
Adanya dugaan jukir terindikasi premanisme diperkuat dar hasil pemeriksaan ke-10 jukir liar yang diamankan, ada 3 orang yang mengkoordinasi dan menerima setoran. Ketiganya berinisial Bt, Sg dan Ek.
“Pemberantasan aksi premanisme tidak akan berhenti dan akan diusut hingga ke sosok yang mengakomodir, siapapun yang turut serta membantu tindak pidana premanisme harus diusut sampai tuntas,” terang Miko.
Upaya Polres Lamongan tersebut merupakan tindaklanjut dari instruksi Kapolri terkait pemberantasan premanisme. “Saya sudah perintahkan anggota untuk membantu masyarakat dan memberantas premanisme, termasuk juru parkir liar,” ujar Kapolres Lamongan.
Razia premanise tersebut, lanjut AKBP Miko, tidak insidental, melainkan terus berkelanjutan sehingga dapat membantu menenteramkan masyarakat yang selama kerap diresahkan para preman dengan bebagai modusnya. “Pelaku premanisme dijerat pasal 368 KUHP dan 335 KUHP,” jelasnya
Polres Lamongan berharap kepada masyarakat ada laporan kepada Polisi jika ada aksi kejahatan dan premanisme wilayah Lamongan.
“Apabila melihat aksi kejahatan diharap melaporkan. Karena menjadi atensi bagi kami ketika ada warga Lamongan saat berjalan keemudian dihadang preman.” Harap AKBP Miko.
Di sisi lain, Kasi Perparkiran, Dishub Lamongan, Puput Wisnu Pamungkas, terkait jukir liar yang amankan polisi mengatakan, akan segera memantau dan mendata jukir liar, untuk diberi pembinaan legalitas jika yang bersangkutan tidak terlibat jaringan premanisme.
“Semua dari internal sesuai pentunjuk dan kebijakan pimpinan. Namun apabila jukir liar yang menjamur di Lamongan dilegalkan, otomatis menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkas Puput.