JEMBER, FaktualNews.co-Sejumlah anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur dipimpin H Satib melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Jember, Selasa (15/6/2021).
Tujuan kunjungan adalah untuk mendalami persoalan limbah tambak udang yang sempat dikeluhkan kelompok masyarakat di sekitar Kecamatan Gumukmas dan Puger beberapa waktu lalu.
Persoalan tambak di wilayah selatan Kabupaten Jember itu, sebelumnya telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Sidak oleh komisi A, B dan C DPRD Jember.
Dalam sidak terungkap 12 tambak udang di wilayah Kecamatan Gumukmas dan Puger, hanya dua yang dikelola oleh PT dan memiliki izin lengkap.
Sementara itu, dari informasi yang diterima Satib selaku anggota DPRD Jawa Timur, berdasarkan pengaduan masyarakat dan melalui LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), persoalannya sama, yakni pengelolaan limbah di tambak udang tersebut.
Juga soal sempadan pantai yang dinilai terlalu dekat dengan wilayah pesisir pantai.
“Kunjungan kami menindaklanjuti laporan teman-teman LSM LIRA, terkait persoalan limbah tambak di Kecamatan Gumukmas dan Kecamatan Puger. Bagi kami sepanjang tambak-tambak di pantai selatan memenuhi aturan, kami akan merekomendasikan untuk dipertahankan,” ujar Satib usai RDP di Ruang Aula Kantor Pemkab Jember.
Politisi dari Dapil V Jatim asal Jember ini menegaskan, namun bagi tambak-tambak yang melanggar aturan, bahkan tidak berizin akan direkomendasikan untuk ditutup.
“Kalau misal ada yang tidak sesuai aturan, baik soal izin, penggunaan lahan HGU maupun soal limbah, kami juga akan merekomendasikan kepada Pemkab Jember untuk menutup tambak tersebut,” tegasnya.
Satib menjelaskan, dari informasi yang diterima olehnya, persoalan tambak udang selama ini banyak dikeluhkan warga, dikarenakan lahan yang digunakan dinilai melanggar Perpres Nomor 51 Tahun 2016 Pasal 1.
Yakni yang membahas soal batas penggunaan sempadan pantai adalah 100 meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat.
Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono mengakui banyak pelanggaran yang dilakukan pengelola tambak.
“Saat kami sidak beberapa waktu lalu, banyak pelanggaran yang dilakukan pengusaha tambak. Beberapa tambak lokasinya melanggar perpres, dimana jarak dengan bibir pantai tidak sampai 100 meter. Hal ini kami lihat sendiri saat kami menyusuri pantai mulai dari Gumukmas hingga Puger,” ujar Siswono yang ikut pertemuan.
Menyikapi hal ini salah seorang pengelola tambak, Asisten Manager Produksi PT Delta Guna Sukses (DGS) Wahyu Prasetyo mengatakan, soal sempadan pantai dimana bangunan tambak harus mentaati aturan dalam Perpres pihaknya menegaskan sudah melaksanakan hal tersebut.
Karena keluarnya izin HGU (Hak Guna Usaha) yang digunakan sesuai dengan apa yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional).
“Kami sangat mendukung pertemuan ini, sehingga bisa membangun komunikasi antara petambak dengan dinas terkait. Namun soal bangunan tambak, di tempat kami sudah sesuai dengan HGU yang dikeluarkan oleh BPN, dan ini sudah dilihat beberapa waktu lalu saat ada sidak dari DPRD Jember,” ujar Wahyu.
Begitu pun juga mengenai pengelolaan limbah tambak yang dipersoalkan oleh warga. Wahyu mengatakan, limbah di perusahaanya sudah memiliki IPAL dan ILC yang setiap 6 bulan sekali selalu dicek oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Sedangkan dengan adanya beberapa tambak yang saat ini mulai bermunculan di wilayah pesisir pantai selatan.
“Tentunya kami selaku perusahaan yang memiliki izin resmi, berharap agar ada win-win solution dan dibutuhkan komunikasi. Sehingga tidak merugikan pengusaha tambak,” ucapnya.
“Yang hal ini, untuk menghindari kesalah pahaman antara pengusaha dengan masyarakat. Kami pun siap, jika harus dilakukan ukur ulang (jarak sepadan pantai), maupun pengecekan pengolahan limbahnya, dan hasilnya juga harus transparan disampaikan ke masyarakat,” tandasnya.