FaktualNews.co

Kemenkeu RI Memastikan Sembako di Pasar Tradisional Tak Dikenai PPN

Nasional     Dibaca : 456 kali Penulis:
Kemenkeu RI Memastikan Sembako di Pasar Tradisional Tak Dikenai PPN
FaktualNews.co/Istimewa
Beras Bansos PKH di gudang Bulog Tunggorono, Jombang, Rabu (16/9/2020).

SURABAYA, FaktualNews.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memastikan bahan pokok atau sembako yang dijual di pasar tradisional tidak akan dikenai PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, barang-barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah kebutuhan pokok premium.

“Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium. Barang-barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah kebutuhan pokok premium,” kata Neilmaldrin Noor dalam acara media briefing secara daring, Senin (14/6/2021).

Dilansir dari laman resmi Kemenkeu RI Neilmaldrin Noor menjelaskan, perubahan pengaturan PPN perlu dilakukan karena sistem yang berlaku saat ini dipandang kurang memadai untuk memenuhi rasa keadilan.

Sistem tersebut, menurutnya, mengalami distorsi, terlalu banyak pengecualian, dan fasilitas yang tidak efektif, sehingga menyulitkan peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara.

Konsep perubahan yakni pengurangan berbagai fasilitas PPN, baik dalam bentuk pembebasan PPN maupun dalam bentuk perlakuan sebagai Non-BKP (bukan Barang Kena Pajak) atau Non-JKP (bukan Jasa Kena Pajak) dilakukan untuk mengurangi distorsi.

Selain itu, penerapan multitarif dapat memberikan ruang untuk mengenakan tarif PPN lebih rendah dari tarif umum. Contohnya, barang-barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, serta tarif PPN lebih tinggi dari tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah.

Lebih lanjut, jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN adalah yang bersifat komersial dalam batasan tertentu. Sementara, jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dan dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya, misalnya sekolah dasar negeri, tidak akan dikenakan PPN.

“Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat dan kita berfokus juga kepada golongan menengah bawah yang saat ini mungkin lebih merasakan bagaimana situasi dan kondisi akibat pandemi Covid 19,” ujar Neilmaldrin.

APBN memiliki peran sentral dalam membantu kelompok tidak mampu, UMKM, dan menolong dunia usaha agar bisa bangkit dan pulih dari pandemi.

Reformasi sistem perpajakan yang dilakukan pemerintah ini diharapkan mampu membangun kemandirian, kesinambungan fiskal, dan pemerataan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia pasca pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid 19.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh