FaktualNews.co

Raperda LP2B Banyuwangi Masuk Tahap Penyusunan Data Lahan Zonasi Oleh Eksekutif

Advertorial     Dibaca : 937 kali Penulis:
Raperda LP2B Banyuwangi Masuk Tahap Penyusunan Data Lahan Zonasi Oleh Eksekutif
FaktualNews.co/Istimewa
Ketua Pansus Raperda LP2B DPRD Kabupaten Banyuwangi, Suyatno.

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Finalisasi pembahasan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) belum usai dan diperkirakan masih membutuhkan waktu panjang.

Pasalnya, Penyusunan data lahan yang masuk zonasi LP2B Kabupaten Banyuwangi masih dilakukan penyempurnaan oleh eksekutif dengan didampingi Kementerian Pertanian pusat.

Ketua Pansus Raperda LP2B DPRD Banyuwangi, Suyatno, mengatakan jadwal pendampingan pemetaan tersebut diperkirakan sampai dengan bulan Desember 2021 mendatang.

“Diperkirakan akhir 2021 baru usai, sehingga pembahasan antara Pansus dewan dengan tim eksekutif sementara yang dilakukan adalah penyempurnaan pasal demi pasal. Karena ada pendampingan dalam proses penetapan lahan yang masuk zona LP2B nantinya merupakan hak dari Dinas Pertanian,” kata Suyatno, Selasa (15/06/2021).

Pihaknya mengatakan, terkait kelengkapan data DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas pertanian atau Pemkab Banyuwangi selaku pengusul Raperda untuk melakukan pendataan lahan yang masuk zona LP2B bersama Kementerian Pertanian RI.

Yang jelas, lanjut Suyatno, data sementara yang ada saat ini masih seperti dulu belum ada perkembangan yang berarti, Pansus masih menunggu kelengkapan termasuk data lahan, data saluran, data jalan dan data batas yang lengkap.

“Kami berharap data tersebut dalam proses penyempurnaan sekalian dilakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para petani pemilik lahan. Untuk pendataan memang bukan kewenangan kami. Secara berkala kami akan berkoordinasi terkait masalah penyempurnaan data,” jelasnya

Lebih lanjut dia menambahkan dasar pengajuan Raperda LP2B adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Untuk itu, kata dia, Pansus DPRD juga mengingatkan agar eksekutif juga segera mengajukan perubahan Perda tentang RTRW agar tidak muncul masalah di masa mendatang.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh