FaktualNews.co

Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Kearifan Lokal Kabupaten Banyuwangi Dinilai Overlaping dengan Perda 14/2017

Advertorial     Dibaca : 743 kali Penulis:
Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Kearifan Lokal Kabupaten Banyuwangi Dinilai Overlaping dengan Perda 14/2017
FaktualNews.co/Istimewa
Ketua gabungan Komisi II dan Komisi IV, Syarohni.

BANYUWNGI, FaktualNews.co – Pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemajuan kebudayaan dan kearifan lokal yang disodorkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tersendat.

Hal itu lantaran Raperda tersebut dinilai tumpang-tindih atau overlaping dengan Perda yang sudah ada.

Anggota DPRD gabungan Komisi II dan Komisi IV yang membahas Raperda tersebut menilai secara substansi isi materi sudah diatur dalam Perda sebelumnya, yakni Perda No.14 Tahun 2017 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat Banyuwangi.

Hal ini membuat pembahasan Raperda menjadi cukup alot.

Ketua gabungan Komisi II dan Komisi IV, Syarohni menjelaskan, secara substansi materi Raperda tentang pemajuan kebudayaan dan kearifan local sudah diatur didalam Perda No. 14 tahun 2017 tentang pelestarian warisan budaya dan adat istiadat.

“Meskipun ada perbedaan hanyalah bersifat teknis sehingga secara substansi cukup diatur dalam Peraturan Bupati sebagai regulasi pelaksanaan Perda No. 14 tahun 2017,” jelas Syahroni melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/06/2021).

Menurutnya, jika dipandang ada substansi materi yang tidak memungkinkan diatur melalui peraturan teknis, maka sebaiknya diusulkan melalui perubahan Perda No. 14 Tahun 2017 dan tidak perlu membuat Perda baru.

“Di dalam Pasal 22 Perda No. 14 tahun 2017 diamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan macam kesenian termasuk di dalamnya kegiatan Banyuwangi Festival cukup diatur melalui Perbup,” jelas Syahroni.

“Demikian pula dengan penyelenggaraan kelestarian kesejarahan, kebahasaan, kesusasteraan, pakaian adat dan arsitektur bangunan,” dia menambahi.

Jika festival diarahkan untuk pengembangan wisata daerah, lanjut Syahroni, maka sebaiknya diatur tersendiri dalam suatu Perda yang tidak perlu secara langsung dikaitkan dengan pemajuan kebudayaan dan kearifan lokal.

“Secara inheren pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Banyuwangi selain berbasis sumber daya alam yang dimilikinya juga berbasis pada budaya dan kearifan lokal masyarakat Banyuwangi, untuk pembahasan selanjutnya masih akan kita laporkan kepada Pimpinan dewan,” pungkas politisi asal Rogojampi ini.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh