MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Mojokerto Kota, menangkap seorang pria berinisial FR, seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di parkiran minimarket Mojokerto.
FR pemuda asal Pasuruan ini mendapat hadiah timah panas di kaki kanannya lantaran berusaha kabur dan melawan petugas saat ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Hari Siswanto mengatakan, modus dari tersangka bersama dua rekannya yakni satu perempuan dan satu pria yang berperan mengawasi target.
Sasaran utamanya adalah sepeda motor milik pengunjung yang berada di parkiran swalayan minimarket Indomaret maupun Alfamart.
“Tersangka berperan sebagai eksekutor mencuri motor di sejumlah minimarket di kawasan Kota Mojokerto,” ungkapnya saat rilis kasus di Mapolresta Mojokerto, Selasa (15/06/2021).
Menurut polisi, tersangka telah beberapa kali mencuri motor di sejumlah minimarket. Di antaranya di Indomaret Jl Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 03.00 WIB, menjelang subuh.
Tidak hanya itu, tersangka juga tercatat melakukan aksi pencurian kendaraan motor dibeberapa lokasi lain, seperti dua kali di minimarket Kecamatan Gedeg dan wilayah Jogging Track Kota Mojokerto.
“Tersangka merupakan spesialis pencurian motor matic rata-rata motor yang dicuri jenis Honda Beat sedangkan sasaran utama kebanyakan di parkiran minimarket seperti Indomaret maupun Alfamart,” jelas Hari Siswanto.
Hari Siswanto mengungkapkan, tersangka juga merupakan residivis curanmor dan menjalani hukuman penjara selama delapan tahun di Polres Mojokerto Kabupaten Tahun 2015.
Setelah keluar dari penjara tersangka tidak kapok dan kembali melakukan kejahatan curanmor dengan modus serupa memakai wanita untuk mengawasi target pencurian.
Tersangka teridentifikasi saat mencuri motor yang terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) di minimarket Jl Pahlawan Kota Mojokerto.
Berbekal bukti petunjuk itu Tim Satreskrim Polresta Mojokerto menelusuri keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
“Kami melakukan tindakan terukur lantaran tersangka membahayakan dan saat beraksi dia selalu membawa sajam celurit,” tandasnya.
Hari Siswanto menerangkan, tersangka spesialis mencuri motor matic hanya butuh waktu tidak kurang dari 30 detik dan paling lama satu menit.
“Tersangka menjual motor curian berharga Rp 2,5 juta hingga Rp 3,5 juta ke wilayah Surabaya,” terangnya.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario W 6108 WA, kunci Letter T, dua obeng, dua helm, Handphone dan satu Celurit.
Kasatreskrim menegaskan, pihaknya kini masih memburu keberadaan dua pelaku yang terlibat kasus pencurian ini.
“Dua pelaku masih buron kini masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.
Sementara itu tersangka FR, mengaku kembali melakukan kejahatan mencuri motor lantaran kepepet butuh uang untuk membayar utang. Dia sudah menjual empat motor hasil curian ke seorang penadah di Surabaya.
“Saya butuh uang buat melunasi utang usaha barang bekas (Rosok) yang bangkrut sebanyak Rp 20 juta,” ujarnya.