FaktualNews.co

Ancam Ekspose Perselingkuhan, Dua Oknum Wartawan di Jember Peras Korban Rp. 17 Juta

Peristiwa     Dibaca : 749 kali Penulis:
Ancam Ekspose Perselingkuhan, Dua Oknum Wartawan di Jember Peras Korban Rp. 17 Juta
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi.

JEMBER, FaktualNews.co – Dua oknum wartawan media online ditangkap Satreskrim Polres Jember terkait dugaan pemerasan terhadap EY.

Keduanya dilaporkan meminta uang kepada korban sebanyak Rp. 17 juta dengan ancaman akan mengekspos perselingkuhan korban bila permintaannya tak dituruti.

Dua pria yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu adalah MA (41) warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember dan ME (36) warga Lingkungan Karang Baru, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Sebelumnya, dua oknum wartawan tersebut menguntit EY setelah keluar dari Hotel Beringin, di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.

Merasa jadi korban pemerasan, EY pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selanjutnya, dilakukan skenario penangkapan terhadap kedua tersangka.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika menjelaskan, peristiwa dugaan pemerasan itu terjadi di dua TKP berbeda.

Pertama di pinggir jalan Pasar Sumberejo Kecamatan Wuluhan, Jumat (11/6/2021) kemarin. Kedua pada hari Sabtu (12/6/2021) di Depan Masjid Hidayahtullah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.

“Masih ada nama lain yang identitasnya sudah kita kantongi yakni AG dan SS yang diduga turut serta dalam tindak pidana pemerasan tersebut. Masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kadek di Mapolres Jember, Rabu (16/6/2021).

Kadek menjelaskan, yang meminta uang sebesar Rp 17 juta adalah MA. Kepada korban dia mengaku mengetahui bahwa korban keluar dari hotel.

“Imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak diekspose (dipublis, red) di media”, ungkapnya.

Lanjut Kadek menjelaskan, kemudian untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku ini berbagi peran.

“Pelaku ME berperan mencari sasaran korban. Sementara MA yang mengancam dengan permintaan imbalan uang. Keduanya sama-sama menerima uang dari korban”, sambungnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan kedua tersangka tersebut. Di antaranya satu unit Mobil Escudo, 3 ponsel dan uang tunai Rp 2 juta.

“Juga dua kartu ID Card wartawan salah satu media Online atas nama kedua tersangka,” sebut Kadek.

Atas tindakan mereka, oleh Penyidik pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Tapi saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan, dan kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh