Tak Ada Tambahan Suspek dalam Sepekan di Desa Sidodowo, Lamongan ke Zona Oranye
LAMONGAN, FaktualNews.co-Status Lamongan saat ini menjadi zona oranye atau zona risiko sedang, setelah seminggu sebelumnya berstatus zona kuning.
“Saat ini hampir di seluruh Indonesia terjadi ekskalasi peningkatan kasus Covid-19, termasuk di Lamongan,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Taufik Hidayat saat konferensi pers penanganan Covid-19 di Mapolres Lamongan, Rabu (16/6/2021).
Itu sebab, Taufik meminta masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan karena kondisi yang berdampak pada transmisi Covid aktif meningkat, dengan jumlah 55 kasus dengan jumlah Bed Occupancy Rate (BOR) 41 persen yang terkonfirmasi Covid-19 aktif.
“Kewaspadaan penuh harus dilakukan karena kita tidak tahu sampai kapan pandemi ini akan selesai, termasuk terhadap varian baru,” terang Taufik.
Dari hasil tes PCR yang dilakukan Satgas Covid-19 di Desa Sidodowo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan atau Kasus klaster hajatan cenderung menurun. “Hasil tes PCR sudah tidak ada penambahan lagi. Saat ini tinggal menunggu proses kesembuhan warga,” ungkap Taufik.
Dari data yang ada dalam seminggu, kasus klaster hajatan, dan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 dari hasil PCR ada 5 warga yang meninggal, 15 warga menjalani isolasi di rumah sakit dan 12 warga dinyatakan sembuh.
Sedangkan warga yang reaktif dari hasil tes Antigen, tercatat 5 warga meninggal, 13 warga menjalani isolasi mandiri di rumah dan 215 dinyatakan sembuh dan 4 orang meninggal yang belum dites antigen maupun PCR.
“Ada 13 warga dalam kondisinya sehat dan menunggu kesembuhan, sedangkan yang berstatus reaktif dan melaksanakan isolasi mandiri sampai tanggal 22 Juni 2021 sesuai dengan peraturan kementerian,” tutur Taufik.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, Polres Lamongan bersama Kodim dan Pemkab Lamongan selalu bersinergi untuk menanggulangi Covid-19 di Lamongan, termasuk di Desa Sidodowo, Kecamatan Modo dan akan memperketat pelaksanaan kegiatan masyarakat, termasuk hajatan.
Jika ada kegiatan masyarakat yang tidak sesuai dengan Prokes, Satgas Covid-19 tingkat desa berhak untuk membubarkan kegiatan tersebut.
“Bahkan jika ada indikasi protokol kesehatan tidak dilakukan maka Satgas tingkat Desa berhak untuk membubarkan. Sesuai aturan, daerah dengan zona merah segala bentuk kegiatan masyarakat dilarang,” tegasnya.
Dandim 0812 Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono menyebut, meskipun sudah melandai, namun pengetatan terhadap protokol kesehatan di Desa Sidodowo akan tetap dilakukan.
“Meski banyak yang sudah sembuh, tetapi penanganan tetap dilakukan sesuai prosedur. Setelah 22 Juni, PPKM Mikro akan dievaluasi apakah akan dilakukan pengerucutan ke tingkat dusun atau tingkat RT,” lanjutnya.
Dari data secara keseluruhan dari Desa Sidodowo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, 798 sampel yang dites terdapat 32 warga terkonfirmasi positif Covid-19 dan 233 reaktif dari tes Antigen.