NGANJUK, FaktualNews.co-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk Andie Wicaksono menuntut terdakwa Sutrisno dan terdakwa Rudi Setiawan dengan pidana 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara, atas perkara tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada keduanya.
Tindak pidana korupsi tersebut adalah perbantuan atau permufakatan jahat penyalahgunaan APBDes di Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.
Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Kamis (17/06/2021).
Adapun Sutrisno adalah mantan bendahara Desa Sugihwaras dan Rudi Setiawan mantan (eks) Sekretaris Desa (Sekdes) Sugihwaras.
“Para terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu,” kata Dicky Andi Firmansyah, Kasi Intelejen Kejari Nganjuk.
Sidang secara daring ini dilaksanakan di Rutan Klas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Para terdakwa ini dinilai terbukti adalah melanggar pasal 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, penasihat hukum terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya yakni pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021,” ungkap Dicky.
Seperti diberitakan, para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada kurun waktu sejak September 2016 sampai dengan April 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018.
Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 651.155.327 atau dibulatkan menjadi Rp. 651.155.000.