Diduga Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Rektor Unipar Jember Mundur dari Jabatannya
JEMBER, FaktualNews.co-Rektor Universitas IKIP PGRI Argopuro (Unipar) Jember berinisial RS resmi mengundurkan diri dari jabatannya, Jumat (18/6/2021). Pengunduran diri rektor itu disampaikan secara resmi oleh Yayasan IKIP PGRI Jember.
Terkait pengunduran diri rektor itu, dari informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, karena adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan RS.
Diketahui korban dugaan pelecehan seksual itu seorang dosen perempuan inisial H, yang kejadian ini kemudian diketahui suami korban.
Menyikapi hal ini Kepala Biro III Unipar, Dr. Ahmad Zaki Emyus mengatakan, terkait pengunduran diri dari jabatan rektor, karena pihak yayasan yang meminta.
“Jadi beliau (mantan rektor Unipar) menanggalkan jabatannya, agar kampus tidak turut terseret ke dalam masalah dugaan tindakan (pelecehan seksual) tersebut. Jadi pada dasarnya, yang dilakukan RS merupakan tanggung jawab pribadi, tidak ada kaitan dengan institusi,” kata Zaki, sapaan akrab pria ini.
Zaki menjelaskan, terkait pengunduran diri rektor itu, sebelumnya dibahas saat pertemuan di lingkungan kampus. Dari pertemuan tersebut, sambungnya sudah mendapatkan beberapa putusan.
Secara rinci Zaki menjelaskan, diantaranya berdasarkan Peraturan Pokok Kepegawaian, pasal 20 ayat 1, 2, dan 3.
“Yang secara jelas menyebutkan, bagi para pejabat yang melakukan pelanggaran berat, maka harus mengundurkan diri,” ucapnya.
Kata Zaki, RS itu sudah mengundurkan diri per tanggal 17 Juni 2021 kemarin.
“Kemudian saat ini secara resmi juga sudah digantikan oleh Budi Hadi Prayogo,” ungkapnya.
Zaki juga menjelaskan, menanggapi dugaan pelecehan seksual yang menjadi dasar alasan pengunduran diri dari jabatan rektor itu, pria yang juga mewakili Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Unipar Jember itu, tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sampai ada putusan hukum tetap.
“Kami, PPLP PT IKIP PGRI berkomitmen melindungi semua sivitas akademika. Kami dari pihak yayasan, juga berupaya ingin membentuk Women Study Gender (WSG), dalam rangka mengamankan seluruh dosen dan karyawan,” tegasnya.
WSG itu adalah Pusat Studi Gender yang nantinya teriring harapan, pada masa mendatang tidak terulang lagi persoalan atau kasus serupa.
“Ya biasa, semakin tinggi pohonnya semakin tinggi pula anginnya. Jadi, ada pesan dari para sesepuh yayasan, bagaimanapun kita ini merupakan keluarga besar, yang bertanggung jawab saling membina,” tegasnya.
Menyikapi persoalan yang dialami korban dan dampaknya yang akan berpengaruh dalam kegiatan kampus, kata Zaki, tindak lanjut yang dilakukan Unipar atas masalah ini adalah berupaya melindungi serta mendampingi korban agar hak-haknya terpenuhi.
“Misalkan, korban tetap bisa menjalankan aktivitas mengajar seperti biasanya,” ucapnya.
“Selain itu, korban dipersilakan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan. Sedangkan, perlakuan yayasan terhadap terduga pelaku, dipastikan secara institusional tidak bakal melakukan pembelaan hukum,” tandasnya.
Sebelumnya dikabarkan, seorang petinggi kampus diadukan lewat surat resmi ke pihak Unipar Jember oleh suami korban. Karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang dosen perempuan yang notabene istri dari pelapor.
Pelecehan seksual itu diperkirakan terjadi antara rentang waktu 4 – 5 Juni 2021 lalu. Saat itu ada kegiatan di luar kota menuju Tretes, Kabupaten Pasuruan untuk menghadiri acara Diklat dari PGRI Jawa Timur.
Korban diduga mengalami pelecehan di dalam mobil, saat korban berada satu mobil dengan terduga pelaku.
Padahal, dalam kendaraan tersebut terdapat dua orang lain yang menyaksikan sekaligus mendengar kejadian. Yakni, sopir dan seorang lelaki sesama staf pengajar Unipar seperti halnya korban.
Pelecehan disebut tidak hanya berhenti di situ. Masih saja berlangsung kekerasan seksual hingga di lokasi acara yang digelar di sebuah hotel selama beberapa hari.