BLITAR, FaktualNews.co – Tiga juru parkir (Jukir) liar di Kota Blitar diamankan petugas dari lokasi berbeda pada Jumat (18/6/2021). Mereka dinilai melakukan pungutan liar karena tidak bisa menunjukkan kartu juru parkir yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan.
Ketiga orang yang kemudian dibawa ke Mapolres Blitar Kota tersebut diamankan dari lokasi parkir di Jalan Tanjung, Jalan Merdeka dan kawasan Pasar Legi.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Blitar Kota, Ipda Samsul Anwar, mengatakan, ketiga Jukir itu tidak bisa menunjukkan kartu keanggotaan juru parkir saat petugas melakukan razia premanisme.
“Tiga juru parkir liar tersebut terjaring di Jalan Tanjung, Jalan Merdeka dan Pasar Legi. Ketiganya sudah diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk diberikan saksi,” kata Samsul Anwar, Sabtu (19/6/2021).
Menurut Samsul, razia premanisme yang digelar bersama Dina Perhubungan (Dishub) Pemkot Blitar tersebut juga menyasar pungutan liar di jalanan, termasuk oleh juru parkir liar.
Sebelumnya, jelas Samsul, pihaknya menerima laporan yang mengeluhkan soal keberadaan juru parkir liar di Kota Blitar.
“Razia premanisme ini kita gencarkan menysul adanya sejumlah laporan warga yang merasa dirugikan, sekaligus melaksanakan instruksi Presiden dan Kapolri untuk memberantas praktik premanisme,” ujar Samsul.
Video 3 Jukir Liar di Kota Blitar Terjaring Razia Premanisme: