Peristiwa

Januari-Mei, 701 Wanita Muda di Situbondo Jadi Janda

SITUBONDO, FaktualNews.co-Dalam kurun waktu lima bulan, Januari hingga Mei 2021, sedikitnya 701 perempuan muda di Kabupaten Situbondo telah berubah status menjadi janda.

Data di Pengadilan Agama (PA) Situbondo mencatat, ada 801 permohonan perceraian selama Januari hingga Mei 2021. Dari jumlah tersebut, 701 kasus di antaranya sudah diputus cerai oleh pengadilan.

“Sesuai data yang tercatat di PA Situbondo, pada awal Januari hingga Mei 2021, yang sudah diputus mencapai 701 kasus. Dengan demikian, sebanyak 701 wanita muda yang resmi menjanda,” ujar Panitera PA Situbondo, Khadimul Huda, Senin (21/06/2021).

Pria yang akrab dipanggil Huda menjelaskan, peningkatan drastis terjadi sejak awal Januari 2021 lalu. Faktor penyebabnya, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri.

“Pasangan suami-istri tidak adanya saling pengertian. Hal itu disebabkan nikah usia dini dan SDM rendah. Penyebab ini mencapai 335 kasus,”bebernya.

Huda menambahkan, kasus perceraian akibat faktor ekonomi sebanyak 222 kasus, sedangkan faktor meninggalkan salah satu pihak dan tidak bertanggung jawab sebanyak 107 kasus.

“Khusus perceraian karena faktor KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) sebanyak 14 kasus, suami sering main judi 10 kasus, suami sering mabuk 4 kasus, masalah murtad 3 kasus, sedangkan masalah nikah paksa 2 kasus,” imbuhnya.

Lebih jauh Huda menambahkan, perceraian karena faktor cacat badan sebanyak 2 kasus, suami ingin poligami 1 kasus dan faktor perzinahan 1 kasus.

“Kasus perceraian akibat suami ingin poligami dan kasus perzinahan, masing-masing satu kasus,” bebernya.

Huda mengatakan, selama semester pertama 2021 ini, kasus perceraian cukup tinggi, sehingga pada bulan Maret sebanyak 181 kasus, disusul Januari 160 kasus, April 142 kasus dan Februari sebanyak 131 kasus perceraian.

“Bahkan, hingga kini kasus perceraian terus meningkat, sehingga sempat membuat penumpukan dari masyarakat yang mengurus cerai di Kantor PA Situbondo,” katanya.

Huda menjelaskan, dari jumlah total sebanyak 801 kasus perceraian selama Pandemi Covid-19, mayoritas diajukan oleh istri atau gugat cerai, yakni 561 kasus.

“Sedangkan khusus cerai talak, atau cerai yang dilakukan pihak suami, sebanyak 300 kasus di Situbondo,” pungkasnya.