NGANJUK, FaktualNews.co – Warga Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Ngepung (FPMN) menggelar demonstrasi di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nganjuk, Senin (21/03/2021).
Ketua FPMN, Suyadi saat ditemui menyebutkan tiga hal yang menjadi tuntutan pendemo. Pertama, terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak sah, karena tidak ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati Nganjuk.
Kedua, terkait penjualan aset Desa atau lelang Bengkok tahun 2018 – 2019. Hal ini karena ada pembentukan panitia lelang tahun 2019. Karena, tanah bengkok sejak tahun 1990-an itu dibuat bancakan dan tidak pernah dilelang oleh aparat Desa.
Kemudian ketiga, terkait transparansi APBDes.
Terutama lelang Bengkok, Suyadi menjelaskan, waktu itu setiap pamong desa mendapatkan 300 RU (meter persegi) dan kepala desa mendapat tambahan. Kalau ditotal, sebut Suyadi, ada Rp 161 Juta.
“Ini bengkok yang kosong yang dijual ya, bukan bengkoknya yang digarap, beda lagi,” ujar Suyadi.
Saat itu, kata Suyadi, ada koordinasi ke Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Patianrowo, yang akhirnya diperbaiki dan membentuk panitia lelang tahun 2019. Namun ternyata di tahun 2020, panitia lelang baru telah dibentuk.
Disinggung terkait hasil mediasi, Suyadi mengungkapkan, pihak Dinas PMD tidak mempunyai kewenangan terkait tuntutan. Dalam hal kewenangan ini adalah Inspektorat.
Pantauan media ini, karena jumlah peserta aksi cukup banyak. Sebelumnya, mereka diperbolehkan masuk jika menjalani test swab usap dan dinyatakan negatif Covid-19.
Namun, peserta menolak dan minta masuk hanya memakai masker dan akhirnya diperbolehkan masuk di Aula Desa Praja Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, dengan syarat dibatasi beberapa orang perwakilan.
Ditemui usai mediasi, Plt Kepala PMD Nganjuk, Try Wahju K mengatakan hasil mediasi yang dipersoalkan beberapa pihak dalam pengangkatan BPD ini sudah sesuai ketentuan.
Tuntutan kedua, terkait lelang, Try Wahyu menyebut akan disampaikan dan akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat.
Kemudian tuntutan ketiga, terkait laporan APBDes, Try menyebut sudah sesuai peraturan dan jika ada masalah penyimpangan, akan ditindaklanjuti.
Lebih lanjut Try menjelaskan, memang ada perbedaan persepsi antara pengunjuk rasa terkait mekanismenya.
Disinggung SK tersebut ditandatangani oleh siapa, Try menyebut, SK yang sudah ditandatangani oleh Bupati Nganjuk. Namun, untuk salinan yang ditandatangai oleh pejabat berwenang, ini sah.
Ditanyai terkait anggaran ratusan juta hasil penjualan bengkok kosong oleh panitia lelang, menurut Try, hal itu nanti ditindaklanjuti oleh Apip.
Kemudian terkait panitia lelang itu, Try mengungkapkan, pembubaran panitia lelang ini bukan kewenangnya. “Selama itu sesuai prosedur, kita tidak bisa membubarkan,” kata Try Wahju K yang juga menjabat Kepala Dinas Perhubungan Nganjuk
“Karena itu memang bukan kewenangan kita untuk membubarkan, dan itu tentunya harus melalui proses pemeriksaan,” punkasnya
Dari data yang didapat, mediasi ini dihadiri oleh Wakapolres Nganjuk, Kasat Intel Polres Nganjuk, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Nganjuk, Plt Kadis PMD Kabupaten Nganjuk dan Perwakilan warga Desa Ngepung.