LAMONGAN, FaktualNews.co-Puluhan warga Desa Beru, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan mendatangi balai desa setempat Selasa (22/6/2021).
Mereka menuntut Pertamina membayar ganti rugi lahan milik warga yang digunakan untuk akses jalan oleh perusahaan negara tersebut.
Sarkiyadi Koordinator dari perwakilan warga mengatakan, Pemerintah Desa (Pemdes) tidak transparans alias terbuka kepada masyarakat terkait adanya proyek Pertamina tersebut.
“Adanya mega proyek Pertamina ini jangan sampai desa kita malah rugi, sehingga kami meminta pemdes membuat Mou dengan Pertamina,” kata Sarkiyadi
Sarkiyadi juga menanyakan status tanah warga yang dijadikan sebagai jalan oleh Pertamina, kami minta ada ganti rugi untuk warga yang tanahnya sudah diuruk untuk jalan.
“Kami juga menanyakan apakah benar jalan tersebut nantinya akan dipagar oleh Pertamina,” tanya Sarkiyadi kepada pemdes.
Warga meminta kegiatan proyek yang dikerjakan BUMN tersebut, dihentikan sementara sampai ada penjelasan dari Pertamina dan pihak desa.
Menjawab pertanyaan warganya, Kepala Desa Beru, Rijati Kusni mengaku, jalan yang dijadikan akses Pertamina tersebut merupakan jalan pemerintah dan tidak ada namanya penyerobotan lahan.
Karena sudah dilakukan pengukuran jalan atau lahan dan sudah sesuai dengan adanya program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) tahun lalu.
“Tidak benar, informasi itu kalau ke depanya jalan tersebut akan dipagar oleh Pertamina karena jalan tersebut merupakan jalan umum. Bahkan bisa memperlancar lalulintas saat panen nantinya,” terang kades perempuan itu.
Lebih jauh pihak Desa Beru menjelaskan, mengenai tanah jalan yang digunakan akses Pertamina, tanah tersebut sudah sesuai patok dengan PTSL. Dan mengenai ganti rugi Pertamina hanya mengganti rugi tanaman, karena jalan tersebut bukan merupakan jalan desa.
“Jalan poros sudah disesuaikan dengan luas semula sesuai dengan SHM dan bagi masyarakat yang memakai jalan poros tersebut hanya Pertamina mengganti tanaman saja,” terang Kades Rijati.
Permasalahan jalan tersebut, tambah Bu Kades, merupakan jalan poros desa antara Desa Beru, Desa Canggah dan Desa Tambakmenjangan.
“Setahu saya jalan tersebut seluas 13 meteran, dan pemilik lahan pun sudah mempunyai sertifikat dan sudah dikembalikan menjadi jalan sebenarnya (Jalan Bibikan),” jelas Rijati.
Sub Manajer PT Laser Jaya Sakti (LJS), Randi Setiawan selaku yang mengerjakan proyek jalan untuk perusahaan minyak milik negara, mengaku terkait pembebasan lahan sudah dilakukan.
“Mengenai ganti rugi lahan jalan yang telah diuruk akan kami sampaikan ke pimpinan Pertamina atau ke tim pembebasan lahan Pertamina,” jawab Randi.
Randi menambahkan, mengenai jalan yang dijadikan akses Pertamina, Pertamina tegas tidak akan dipagar.
“Karena jalan tersebut merupakan jalan umum, kami hanya memasang baliho bertuliskan ‘Yang Tidak Berkepentingan Dilarang Masuk’ di titik pengeboran. Ini langkah kita untuk keselamatan pada saat bekerja,” kata Randi.
Jika warga menginginkan penghentian kerja sementara PT LJS dalam pembuatan akses jalan, Randi menambahkan, agar pihak pemerintah desa mengeluarkan surat pernyataan warga.
“Surat pernyataan dari pihak Desa, supaya kerja kami kedepan bisa lebih nyaman,” ujarnya.