Soal Dana Covid-19 Era Bupati Faida Rp 107 M, Bupati Jember Kesulitan Penuhi Deadline
JEMBER, FaktualNews.co – Terkait pertanggungjawaban dana sekitar Rp 107 miliar untuk penanganan Covid-19 era Bupati Faida yang bermasalah, Bupati Jember Hendy Siswanto mengakui sulit selesai sesuai deadline atau tenggat yang waktu yang dipatok.
Pasalnya terkait temuan dari BPK itu, Bupati Hendy harus menyelesaikan laporan pertanggungjawabannya dalam jangka waktu 60 hari.
Di temui di sela rapat paripurna DPRD Jember pada Selasa (22/6/2021), Bupati Hendy menegaskan terus berusaha berkoordinasi terkait penyelesaian permasalahan tersebut kepada DPRD Jember dan juga BPK.
Pasalnya sesuai aturan, pekerjaan yang dibayarkan berdasarkan anggaran refocusing 2020, harus sudah selesai dikerjakan sebelum 30 Desember 2020.
“Karena itu, kita (Pemkab Jember) akan mengikuti aturan yang berlaku terkait pembayaran proyek penanganan Covid-19 kepada pihak ketiga itu,” kata Hendy saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Hendy mengungkapkan ada sekitar 33 pejabat Pemkab Jember yang sudah dimintai klarifikasi oleh BPK terkait anggaran Rp 107 Miliar dana refocusing Covid-19 yang dinilai bermasalah tersebut.
“Dari jumlah tersebut, sekitar 9 sampai 10 orang merupakan pejabat yang bertanggungjawab secara langsung saat pencairan anggaran di masa akhir pemerintahan bupati Faida itu,” ungkapnya.
Hendy juga mengaku akan mengikuti sepenuhnya arahan BPK saat menyerahkan laporan pertanggungjawaban penyelesaian pada deadline 60 hari yang ditetapkan lembaga supreme audit tersebut.
“Termasuk kemungkinan proses hukum pidana terkait dana miliaran rupiah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.