JOMBANG, FaktualNews.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang akhirnya menjebloskan Sholahuddin (54), pengurus KUD Sumber Rejeki Desa Kauman, Mojoagung, ke sel tahanan Lapas Klas IIB Jombang, Rabu (23/6/2021).
Mantan Kades yang juga suami salah satu camat di Jombang ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 pada pertengahan Februari lalu.
Tersangka ditahan sekitar pukul 14.00 WIB. Didampingi kuasa hukumnya Zainal Fanani, Sholahuddin diantar petugas dengan mobil tahanan Kejari menuju Lapas setempat, yang berlokasi tak jauh dari Kantor Kejaksaan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Imran, mengatakan, atas perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 500 juta.
Imran mengakui lamanya proses penahanam dari penetapkan tersangka, dikarenakan masih melakukan pendalaman dan pengumpulan barang bukti yang dibutuhkan.
“Jadi barang bukti yang kami kumpulkan saat ini diantaranya berupa dokumen yang dilakukan secara bersama-sama, tahap pertama sudah kami penetapam tersangka, kemudian tahap kedua ini kami lakukan penahanan,” ujarnya.
Selain menahan Sholahudddin, Kejari Jombang juga menetapkan satu tersangka bernama Kusari, koordinator penyuluh pertanian di Mojoagung.
Dalam aksinya, kedua tersangka diduga secara sengaja bersama-sama memanipulasi data, salah satunya RDKK
(Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) penyaluran pupuk bersubsidi.
Dugaan manipulasi ini setelah Kejari menemukan selisih yang banyak atau sisa pupuk dari jatah yang telah dibagikan kepada petani.
“Sampai saat ini sudah dua tersangka, S (Sholahuddin) dan KS (Kusairi) yang bersangkutan ini sebagai koordinator penyuluh di Mojoagung. Jadi penyalurannya tidak tepat sasaran,” tandasnya.
Sementara, Zainal Fanani, kuasa hukum dari Sholahuddin, mengaku akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya ini.
Mengenai langkah hukum lain yang akan ditempuh, pihaknya mengaku hanya akan menunggu keputusan majelis hakim di persidangan.
“Dasar hukumnya boleh mengajukan penangguhan penahanan. Apakah akan dikabulkan apa tidak, kami akan menunggu. Soal upaya lain tidak ada. Ditunggu hasilnya saja majelis hakim pengadilan nanti bagaimana, apakah klien saya bersalah apa tidak atau hanya dilakukan satu orang atau orang banyak. Karena saya yakin penyaluran pupuk ini pasti merembet kemana-mana, bukan 2 orang,” ungkapnya.