FaktualNews.co

Lelang Proyek Gedung Bank Jombang Bisa Ditangani Pihak Ketiga, Ini Regulasinya

Peristiwa     Dibaca : 811 kali Penulis:
Lelang Proyek Gedung Bank Jombang Bisa Ditangani Pihak Ketiga, Ini Regulasinya
FaktualNews.co/daniel eko prasetyo)
Acara Ground Breaking Ceremony Pembangunan Gedung Kantor PT BPR Bank Jombang, Rabu (31/03/2021).

JOMBANG, FaktualNews.coPembangunan gedung tujuh lantai Bank Jombang sudah dimulai Maret lalu. Namun hingga sekarang masih muncul kecurigaan dari sebagian masyarakat, yang mempersoalkan keterlibatan pihak ketiga dalam proses tender proyek tersebut.

Ada anggapan Bank Jombang mengabaikan kewenangan pemerintah daerah untuk melelang proyek senilai Rp 19 miliar itu. Bank Jombang dianggap menyalip hak pemerintah daerah dengan menggandeng pihak ketiga dalam proses lelang.

Termasuk spekulasi adanya dugaan lelang proyek tersebut ditata lebih dulu, sehingga kualifikasi pemenang tender diragukan.

Kecurigaan seperti itu, bisa dimaklumi karena anggaran proyek itu dinilai tidak sedikit, Rp 19 miliar. Jumlah tersebut relatif wah untuk ukuran kota santri. Apalagi bangunan yang dirancang tujuh lantai itu baru pertama kali ada di Jombang, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi negatif.

Menjawab keraguan tersebut, Usman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga salah satu panitia lelang menyebutkan, kecurigaan seperti itu sebetulnya tidak akan terjadi jika masyarakat mengetahui landasan hukum yang menjadi pijakan kegiatan. Regulasinya jelas dan itu sama sekali tidak menyalahi aturan.

Menurut Usman, rujukan yang digunakan Bank Jombang dalam proses lelang proyek gedung berlantai tujuh ini adalah Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Dalam pasal 93 disebutkan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMD dilakukan dengan memperhatikan  prinsip efisiensi dan transparansi.

Selanjutnya untuk pengadaan barang dan jasa BUMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dengan Perkada inilah yang menjadi dasar Bank Jombang melakukan proses pelelangan gedung kantornya ini.

Sedangkan dasar hukum yang digunakan untuk melakukan kegiatan jasa kontruksi adalah Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020, tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Artinya, lelang proyek di lingkungan BUMD bisa dilakukan dengan menggunakan jasa pihak ketiga.

“Jadi, bukan kami mengabaikan pemerintah daerah, apalagi mengambil kewenangan pemerintah daerah. Tapi ini murni memang ranah rumah tangga Bank Jombang sebagai Badan Usaha Milik Daerah, sehingga kami diperbolehkan melelang proyek kita sendiri,” jelas Usman.

Hal senada disampaikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Jombang, Joko Murcoyo. Ia menegaskan, proses tender bangunan tujuh lantai PT BPR Bank Jombang Perseroda, sah dan tidak menyalahi aturan. Yakni, mengacu Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan BUMN.

“Peraturan Pemerintah itu kedudukannya diatas Peraturan Presiden, sehingga lebih kuat sebagai rujukan untuk melakukan tender di lingkungan BUMD. Apalagi, Bank Jombang pada proyek ini tidak menggunakan anggaran APBD/APBN, sehingga lebih tepat jika mengikuti ketentuan pada Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017,” kata Joko Murcoyo, Rabu (23/6/2021).

Diungkapkan, memang berbeda proses pengadaan barang dan jasa di BUMD dengan yang ada di lingkungan Pemerintahan Daerah. Lelang proyek di pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Presiden No.16 tahun 2018 yang diubah pada Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021.

Dalam kaitan dengan lelang gedung tujuh lantai Bank Jombang, ia menilai sudah tepat penerapan regulasinya. Artinya, karena BUMD diatur tersendiri dalam Peraruran Pemerintah, sehingga tunduk pada peraturan tersebut dan bukan pada Peraturan Presiden seperti lazimnya proyek-proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Menanggapi adanya penataan dalam proses lelang gedung tujuh lantai senilai Rp 19 miliar itu, baik Usman maupun Joko, menampik anggapan tersebut. Mereka menegaskan semua tahapan dari mulai pengumumanan hingga terpilihnya rekanan dilakukan transparan. Termasuk pendampingan dari Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort Jombang, sehingga semua tahu prosesnya.

“Kami juga terus melakukan pendampingan selama proses lelang itu dilakukan agar tidak menyimpang dari koridor hukum. Jadi kalau ada anggapan ada pengaturan sebelumnya dalam proses lelang ini, saya pastikan tidak ada. Semua berjalan terbuka dan transparan,” kata Joko.

Seperti diketahui, pembangunan gedung tujuh lantai Bank Jombang senilai Rp 19 miliar itu dimulai Maret dan direncanakan selesai akhir 2021. Gedung Bank Jombang yang baru akan menggantikan kantor lama di Jl. Wakhid Hasyim 26, sehingga nantinya kegiatan pelayanan akan terpusat di gedung baru. Saat ini pembangunan gedung sudah memasuki tahap kontruksi. (**)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah