FaktualNews.co

Mantan Bupati Mojokerto Ditetapkan Tersangka Korupsi Normalisasi Sungai, Kerugian Negara Rp 1 M

Hukum     Dibaca : 854 kali Penulis:
Mantan Bupati Mojokerto Ditetapkan Tersangka Korupsi Normalisasi Sungai, Kerugian Negara Rp 1 M
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Tersangka Musthafa Kamal Pasha (kiri) bersama Kasipudus Kabupaten Mojokerto, Ivan Ivan Kusumayuda di Lembaga Pemasyarakatan Porong.

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Mantan Bupati Mojokerto, Musthofa Kamal Pasha ditetapkan sebagai tersangka atas kasus normalisasi sungai di dua kecamatan Kabupaten Mojokerto.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Kusumayuda mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara tahap II dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

“Tersangka, pada tahun 2016 menjabat sebagai Bupati Mojokerto menyuruh Kepala Dinas Pengairan (Didik Pancaning Argo yang sudah ditahan sebelumnya, red) untuk melakukan normalisasi Sungai Landaian dan Jurang Cetot yang merupakan aliran Sungai Brantas,” ungkapnya, Rabu (23/6/2021).

Normalisasi tersebut tanpa meminta izin ke pemerintah pusat. Sementara kedua sungai di dua kecamatan tersebut berada dalam kewenangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur terdapat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih, tepatnya Rp1.030.135.995.

Tersangka diduga melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ivan menjelaskan, hasil audit tanggal 30 Oktober 2019 terdapat kerugian negara Rp1.030.135.995. Untuk Pasal 2 ancamannya minimal 4 tahun, maksimal 7 tahun dan Pasal 3 minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun.

“Namun tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka saat ini menjalani hukuman pidana atas perkara gratifikasi proyek tower Pemkab Mojokerto di Lapas Porong, Sidoarjo,” jelasanya.

Sebelumnya, tersangka kasus normalisasi sungai di dua kecamatan di Kabupaten Mojokerto, Didik Pancaning Argo ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu (5/8/2020).

Penahanan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto setelah Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan tersangka pada bulan Januari 2020.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah