FaktualNews.co

TKPRD PUPR Jombang Gelar Evaluasi Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Caturwulan Pertama

Advertorial     Dibaca : 581 kali Penulis:
TKPRD PUPR Jombang Gelar Evaluasi Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Caturwulan Pertama
FaktualNews.co/istimewa
Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang

JOMBANG, FaktualNews.co-Memasuki fase caturwulan kedua 2021, Sekretariat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Jombang melakukan rapat evaluasi pelaksanaan pemanfaatan ruang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Dr. H. Akh. Jazuli, S.H.,M.Si.

Dalam sambutannya Jazuli yang juga ketua TKPRD Kabupaten Jombang itu menyampaikan, rapat evaluasi ini dilaksanakan guna mengetahui progres pelaksanaan pemanfaatan ruang serta dapat dimanfaatkan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan pembangunan dan investasi di Kabupaten Jombang.

“Selain itu kegiatan juga membahas serta mengevaluasi jenis kegiatan dan investasi yang telah dilaksanakan serta mengkolaborasikan dengan rencana tata ruang wilayah sampai dengan bulan April 2021,” ujarnya.

“Evaluasi ini bertujuan untuk mendorong percepatan realisasi investasi yang dilaksanakan pelaku usaha agar dapat segera melaksanakan kegiatannya dan berdampak terhadap perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Jombang,” jelasnya lagi.

Dalam pembahasan rapat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang yang juga selaku Sekretaris TKPRD Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, S.T., M.Si. menyebutkan hasil pelaksanaan pemanfaatan ruang sampai dengan caturwulan pertama mencapai 41 kegiatan.

Jenis kegiatan yang dominan berupa perumahan dan industri serta perdagangan. Sedangkan sisanya berupa kegiatan pada sektor peternakan, sektor pariwisata serta menara telekomunikasi.

Menurut Ulum, kendala yang ada sampai saat ini adalah adanya beberapa peraturan yang perlu mendapatkan perhatian, antara lain peraturan daerah terkait tata ruang dan penataan menara telekomunikasi. Sampai dengan saat ini revisi rencana tata ruang wilayah masih dalam tahap proses legislasi peraturan daerah.

Sedangkan peraturan daerah terkait menara telekomunikasi juga perlu mendapatkan perhatian, mengingat perkembangan teknologi jaringan telekomunikasi sangat pesat.

“Diperlukan penyesuaian mengingat perda menara telekomunikasi masih menggunakan asumsi teknologi jaringan 3G. Sedangkan tahun ini jaringan 5G sudah siap diluncurkan. Kebutuhan ruang menjadi lebih sempit dan padat. Selain itu wilayah perbatasan banyak yang belum terlayani jaringan telekomunikasi. Perlu perhatian lebih untuk memastikan seluruh wilayah tercover jaringan,” tegas Ulum.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah