Peristiwa

Embat HP dan Uang Rp 13 Juta, Residivis di Situbondo Ditangkap

SITUBONDO,FaktualNews.co-Polisi Situbondo menangkap Pondianto (30), warga Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan, Situbondo, gegara membobol rumah Hinto Widarta (28), warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo, dan mengembat handphone serta uang tunai Rp 13 juta.

Selain berhasil menangkap residivis kasus pencurian dan pemberatan (curat) di rumahnya, tim Jatanras Polres Situbondo juga berhasil mengamankan barang bukti ponsel Samsung hasil curiannya, dan motor Honda Beat, yang digunakan tersangka melakukan aksinya.

Diperoleh keterangan, penangkan terhadap tersangka pria yang akrab dipanggil Popon itu, berdasarkan laporan korban Hinto. Dalam laporannya, pada 12 Juni 2021 lalu, rumah korban dibobol tersangka Popon.

Pada saat itu, tersangka Popon membawa kabur ponsel merek Samsung, dan uang tunai sebesar Rp 13 juta milik korban. Atas laporan tersebut, tim Jatanras langsung melakukan penyelidika.

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, tim Jatantras Polres Situbondo berhasil membekuk pelaku pembobol rumah korban Hinto Widarta, Kamis (24/6/2021).

“Tim Jatanras menangkap tersangka di rumahnya. Untuk pengembangan kasusnya, tersangka masih diminta keterangannya oleh penyidik,” kata Iptu Sutrisno.