FaktualNews.co

Kasus Obat Aborsi di Mojokerto Dinyatakan P21, Tersangka Importir Jadi Tahanan Kota

Kriminal     Dibaca : 873 kali Penulis:
Kasus Obat Aborsi di Mojokerto Dinyatakan P21, Tersangka Importir Jadi Tahanan Kota
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kasus aborsi di Kabuapaten Mojokerto yang menjerat sindikat perdagangan obat aborsi, dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.

Salah satu diantara 8 tersangka merupakan importir atau pemasok obat Cytotec dari Australia, yakni Dianus Pionam (54), yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Informasi yang dihimpun, meski berkas peraka telah dinyatakan lengkap dan memasuki pelimpahan tahap dua, tersangka Dionus Pionam belum juga masuk ke dalam sel tahanan karena berstatus tahanan kota.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto membenarkan jika kasus tersebut telah dinyatakan P21 sejak sepakan yang lalu dan pihaknya melimpahkan tersangka ke kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

“Sudah kita limpahkan, tapi saya tidak tahu kalau jadi tahanan kota, tanyakan ke kejaksaan saja,” katanya, Selasa 22 Juni 2021 lalu.

Sementara, sumber terpercaya di internal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengatakan, kasus ini sedang menuju persidangan.

“Sudah P21 dan sekarang menju persidangan, semua berkas tersangka lengkap 9 orang jika dengan tersangka tunggal perempuan (pelaku aborsi),” katanya.

Ia tidak menampik jika tidak semua di tersangka masuh sel tahan. hanya satu tersangka Dianus Pionam yang menjadi tahan kota.

“Dianus Pionam di luar, tahanan kota di Mojokerto. Nggak boleh dia pulang ke rumahnya,” tuturnya.

Tersangka Dianus Pionam mengajukan surat permohohan untuk tidak ditahan dengan alasan kesehatan. Ia menderita penyakit komorbid Covid-19. Diantaranya, diabetes dan ginjal.

Untuk melakukan pengawasan, tersangka tersebut diwajibkan lapor ke Kejari seminggu 2 kali.

Seperti diketahui, Polres Mojokerto merilis kasus aborsi di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto di halaman Mapolres Mojokerto, Senin (8/3/2021).

Ada delapan tersangka dalam kasus tersebut, tersangka pemilik janin bayi dan tujuh tersangka dalam jaringan sindikat pengedar obat-obatan aborsi di wilayah Jawa dan Sumatera.

Dalam kasus yang berawal dari ditemukannya makam misterius di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Polsek Kutorejo bersama Satreskrim Polres Mojokerto melakukannya pengembangan hingga mengamankan tujuh orang penjual obat penggugur kandungan.

Saat itu, satu orang yang merupakan pemosok atau importir obat Cytotec, Dianus Pioman masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun akhirnya, Dianus Pionam menyerahkan diri ke Polres Mojokerto dan ditahan selama 20 hari. Kemudian ia mengajukan pengguhan lantaran menderita penyakitan komorbid Covid-19.

Data yang dikantongi FaktualNews.co, Dianus Phiona dijebloskan ke sel tahanan Polres Mojokerto pada 12 Maret 2021 lalu. Hal itu berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Sprin.Han/17/III/RES.124/2021/SATRESKRIM.

Dalam dokumen tersebut, tertera perintah penahanan terhadap Dianus Phiona selama 20 hari hingga 31 Maret 2021 di Rutan Polres Mojokerto.

Dianus Phiona diduga keras telah melakukan tindak pindana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Atau mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan, untuk melakukan kejahatan dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih di dalam kandungan, dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan dan atau setiap orang yang sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Jo Pasal 194 Jo Pasal 75 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Subsider Pasal 77A ayat 1 Jo Pasal 45A UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 56 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul