NGANJUK, FaktualNews.co – Dua pria, warga Desa Sumbermiri, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk ditangkap Polisi. Keduanya ini menjadi tersangka, lantaran membawa belasan kayu jati yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.
Kedua tersangka ini inisial SPR (46) petani, dan BGS (25) wiraswasta.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya petugas Polhutmob dan jajaran Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Munung yang berpatroli di kawasan hutan petak D-3 RPH Sumberkepuh BKPH Munung KPH Jombang.
Kawasan ini, termasuk wilayah Desa Sumberkepuh, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Polhutmob dan jajaran BKPH berpatroli pada hari Selasa, tanggal 22 Juni 2021, Pukul 16.30 WIB.
“Saat itu mendapati dua orang yang sedang mengangkut hasil hutan, berupa kayu jati,” ujar Supriyanto, Kamis (24/06/2021).
Sekira Pukul 18.00 WIB, Supriyanto menyebut petugas Satreskrim Polres Nganjuk menerima laporan tentang adanya tindak pidana illegal logging. Kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Nganjuk, Pukul 20.00 WIB.
Pada saat dilakukan penangkapan, setiap orang ini masing-masing mengangkut tujuh batang kayu jati dengan menggunakan sepeda motor. Kayu ini masih berbentuk bulat dan berbagai ukuran. “Tanpa dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan,” ungkapnya
Sejumlah barang bukti yang didapati, yakni 14 batang kayu jati berbentuk bulat dengan berbagai ukuran. 1 unit SPM Suzuki Thunder warna biru tanpa plat nomor kendaraan, 1 unit SPM Suzuki TRS warna hitam tanpa plat nomor kendaraan, 2 utas tali karet warna hitam dan 2 utas tali tampar.
Menurut Supriyanto, tersangka SPR saat itu menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder warna biru. Sedangkan tersangka BGS, menggunakan sepeda motor Suzuki TRS warna hitam.
Kini akibat kejadian tersebut, kedua pria serta barang buktinya dibawa ke Polres Nganjuk. “Guna proses hukum lebih lanjut,”tandasnya.