FaktualNews.co

Memposting Ujaran Kebencian di Facebook, Pemuda Asal Bangkalan Diamankan Polda Jatim

Peristiwa     Dibaca : 1358 kali Penulis:
Memposting Ujaran Kebencian di Facebook, Pemuda Asal Bangkalan Diamankan Polda Jatim
FaktualNews.co/risky prama
Tersangka ujaran kebencian saat dirilis di Polda Jatim didampingi pamannya

SURABAYA, FaktualNews.co-Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menangkap satu orang pemuda yang diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) Facebook. Dengan nama akunnya ‘Umar Fauzhi Aschal’.

Pemuda itu, Umar Fauzhi, (25) warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Kronologi kejadiannya, pada Selasa 22 Juni 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, pemilik akun facebook Umar Fauzhi Aschal menulis status provokatif yang ditulis di grup ‘Kabar Bangkalan’.

Isi dari status tersebut berbunyi, “Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan”.

Dengan kejadian ini, Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, perkembangan kasus Covid-19 di dunia mengalami peningkatan.

Dan masyarakat di Indonesia juga alami peningkatan, sedangkan di Jawa Timur seperti di Bangkalan, Madura juga mengalami peningkatan.

“Atas dasar inilah, pemerintah bersama Kodam V Brawijaya dan Polda Jatim, melakukan penyekatan di Jembatan Suramadu. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (24/6/2021) petang.

“Namun di tengah upaya menekan penyebaran Covid-19, masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan dengan menyebarkan berita yang menimbulkan gejolak di Madura, sehingga tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan satu orang yang menyebarkan ujaran kebencian dengan mengajak masyarakat melawan upaya pemerintah jatim dalam melakukan penyekatan di Suramadu,” tambah Gatot Repli.

Pemuda ini sehari-hari bekerja di ekspedisi di wilayah Kenjeran, Surabaya. Yang bersangkutan beberapa kali memposting ujaran kebencian. Motif dari pelaku sendiri adalah ikut-ikutan temannya.

“Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah hanphone milik pelaku,” pungkasnya.

Dari pengungkapan tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman paling lama 6 tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun.

Sementara itu Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi, mengungkapkan, modus pelaku memposting yang isinya berupa ajakan kepada kelompok di Madura. Untuk melakukan aksi terhadap penyekatan di Suramadu.

“Atas dasar postingan itu, anggota melakukan patroli siber dan dilakukan penyelidikan dan didapat pemilik akun dan akhirnya diamankan. Saat diintrograsi pelaku mengaku hanya ikut-ikutan,” jelas AKBP Zulham, Wadirkrimsus polda jatim.

Saat dirilis di Polda Jawa Timur, pelaku yang didampingi oleh pamannya secara terbuka meminta maaf kepada kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jawa Timur.

“Saya meminta maaf kepada semua masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa Timur. Atas perilaku yang telah saya perbuat, saya berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama. Untuk warga Madura, ayo bersama-sama menjaga Prokes, karena Covid-19 ini ada,” ucap pelaku.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah