FaktualNews.co

Pansus DPRD Banyuwangi Tarik Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dari Pembahasan

Advertorial     Dibaca : 722 kali Penulis:
Pansus DPRD Banyuwangi Tarik Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dari Pembahasan
FaktualNews.co/konik
Ketua Pansus Perubahan Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banyuwangi memutuskan menarik Rancangan Peraturan Ddaerah (Raperda) Perubahan ketiga Perda No.11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dari pembahasan.

Pasalnya, berdasarkan hasil konsultasi Pansus bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ke Kementerian Hukum dan HAM, banyak struktur norma yang tercantum dalam Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang harus disesuaikan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketua Pansus Perubahan Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda menyampaikan, seluruh anggota Pansus sepakat untuk menghentikan pembahasan.

Karena berdasarkan hasil konsultasi dan pencermatan, pasal-pasal yang tercantum dalam Raperda 50 persen lebih harus disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Banyak aturan yang tercantum dalam Perda Keteriban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang harus disesuikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja,“ ucapFicky Septalinda melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/6/2021).

Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki implikasi terhadap Perda yang berlaku pada setiap daerah, sehingga harus segera disesuaikan.

“Dalam rapat finalisasi, kita minta kepada eksekutif untuk segera mencabut Perda tentang Keteriban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan mengajukan Raperda baru karena aturan yang harus disesuikan lebih dari 50 persen,“ ungkap Ficky Septalinda.

Menurut politisi PDI-Perjuangan asal Kecamatan Glenmore ini, Perda ketertiban umum dan Ketenteraman saat ini cukup kompleks dan tidak mungkin dapat dilakukan revisi hanya pada satu klausul aturan.

“Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ini banyak sekali yang diatur, tidak hanya pasar modern atau ditambahkan dengan aturan larangan bermain layang-layang, tetapi juga mengatur tentang IMB, pertambangan galian C dan lain-lain, sehingga perlu dicabut,“ pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags