FaktualNews.co

Tiga Kali Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Jombang, Polisi-Lapas Terima Penghargaan

Event     Dibaca : 680 kali Penulis:
Tiga Kali Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Jombang, Polisi-Lapas Terima Penghargaan
FaktualNews.co/muji lestari
Bupati Jombang Mundjidah Wahab saat menyerahkan penghargaan kepada Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid.

JOMBANG, FaktualNews.co-Pemerintah Kabupaten Jombang memberi penghargaan kepada Satresnarkoba Polres setempat atas keberhasilannya mengungkap kasus penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Selain polisi, apresiasi itu juga diberikan kepada Lapas Klas IIB Jombang.

Acara yang digelar untuk memperingati Hari Anti Narkoba Tahun 2021, hal ini berlangsung di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang, Kamis (24/6/2021).

Penghargaan diserahkan langsung Bupati Jombang, Mundjidah Wahab kepada Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid dan Kalapas, Mahendra Sulaksana.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, saya ucapkan terima kasih kepada anggota Satresnarkoba Polres Jombang yang telah berprestasi dalam ungkap kasus narkoba,” ujar Mundjidah di sela pemberian penghargaan.

Seperti diketahui, dalam dua tahun terakhir, Satresnarkoba Polres Jombang telah menangkap dan menetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan barang haram itu ke dalam Lapas Jombang.

Mereka diantaranya VN asal Kesamben. VN ditangkap pada Bulan Agustus 2020 lalu setelah terbukti menyelundupkan 1800 butir pil dobel ke dalam buah salak ke Lapas Jombang.

Pil koplo itu merupakan pesanan napi berinisial H yang tak lain adalah suaminya sendiri. Sekitar 4 jam setelah kejadian, VN berhasil dibekuk di rumah orang tuanya di daerah Kabupaten Nganjuk.

Tiga bulan kemudian, tepatnya pertengahan bulan November 2020, Polres Jombang menetapkan Narapidana Nasiril Caki sebagai tersangka penerima atas percobaan penyelundupan sabu-sabu dan pil ekstasi melalui kerupuk. Sementara, pengirimnya saat ini masih diburu oleh polisi.

Terakhir, Selasa akhir bulan Mei lalu, polisi meringkus pemuda berinisial AR (31) yang berusaha mengirim 6 paket sabu-sabu ke dalam penjara. Modusnya, barang haram itu disembunyikan di dalam 18 buah cabai rawit.

Aksi pemuda asal Desa Sambongdukuh, Jombang digagalkan petugas lapas. AR sendiri tercatat sebagai resedivis kasus yang sama dan baru saja keluar dari penjara.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengatakan, penghargaan itu menjadi motivasi tersendiri dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

Mukid menyatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerja keras anggota serta sinergitas semua pihak yakni pemerintah dan lapas serta stakeholder lainnya yang mendukung upaya pemberantasan narkoba di kota santri ini.

“Kami sampaikan terima kasih atas penghargaan ini. Pemberantasan peredaran narkoba dibutuhkan peran masyarakat serta dukungan semua instansi. Kami berharap tetap bersinergi,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah