FaktualNews.co

Eksekusi Jaminan Utang Oleh PN Situbondo Dinilai Cacat, Panitera PN: Sesuai Prosedur!

Hukum     Dibaca : 1047 kali Penulis:
Eksekusi Jaminan Utang Oleh PN Situbondo Dinilai Cacat, Panitera PN: Sesuai Prosedur!
FaktualNews.co/fatur
Suasana eksekusi rumah di jalan Semeru Situbondo.

SITUBONDO,FaktualNews.co-Pengadilan Negeri (PN) Situbondo melakukan eksekusi terhadap salah satu obyek jaminan tanggungan utang salah satu nasabah BCA atas nama Alexis Anugraha warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.

Namun, eksekusi tanah yang di atasnya ada bangunan rumah milik Alexis Anugraha yang berlokasi di Jalan Semeru, Situbondo, dengan bentuk pengosongan itu, dinilai cacat hukum.

Supriyono selaku kuasa hukum Alexis mengatakan, pihaknya menilai eksekusi tersebut cacat hukum. Ada beberapa alasan eksekusi tersebut cacat hukum. Di antaranya, lelang dilakukan setelah adanya gugatan dari dirinya.

“Seharusnya jaminan milik kliennya tidak dilelang, karena kami melakukan gugatan, namun kenapa pengadilan tetap melakukan eksekusi,” ujar Supriyono, Jumat (25/6/2021).

Menurutnya, karena PN Situbondo tetap melakukan eksekusi, pihaknya menilai ketua PN Situbondo telah melakukan malpraktek atau salah dalam memberikan kebijakan.

“Bahkan, terkait dugaan tersebut, kami telah melaporkan ketua PN ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi Ombudsman,” bebernya.

Supriyono menceritakan, ada dua obyek yang dijadikan jaminan oleh kliennya. Pertama, rumah di Jalan Semeru, dan obyek kedua ada di Jalan Argopuro. “Obyek di Jalan Argopuro ternyata dijual tanpa sepengetahuan klien saya,” katanya.

Lebih jauh Supriyono mengatakan, pada tanggal 1 Oktober 2020 lalu, dirinya mengajukan gugatan. Ironisnya, meski sudah ada gugatan, pada tanggal 27 Oktober bank melakukan lelang tehadap obyek 1 yang ada di Jalan Semeru. “Kita lakukan gugatan lagi dengan perkara nomor 41, bahwa lelang itu cacat hukum,”imbuhnya.

Supriyono mengatakan, setelah gugatan kedua, PN Situbondo ternyata memberikan surat teguran atau anmaning. Di surat itu dicantumkan, bahwa obyek jaminan akan dilakukan eksekusi. “Dari teguran itu, kita sampaikan surat tertanggal 11 Februari 2021, meminta penundaan terhadap eksekusi,” jelasnya.

Dalam perjalannya, PN kembali menerbitkan surat pada tanggal 9 Juni 2021 yang menyatakan, bahwa eksekusi akan dilaksanakan tanggal 24 Juni kemarin. Terkait surat itu, Suriyono sudah bersurat lagi pada 20 Juni untuk meminta penundaan eksekusi.

“Tapi kenyataannya, eksekusi tetap dilaksanakan kemarin,” ucapnya.

Dia mengatakan, eksekusi tersebut jelas cacat hukum karena lelang sejak awal juga cacat hukum. “Karena lelang dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2020 lalu, sedangkan kami memasukkan gugatan pertama dengan nomor 30 pada 1 Oktber,” jelasnya.

Artinya, gugatan mendahului lelang. Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 27/PMK.06/2106 tentang petunjuk pelakasanaan lelang ditegaskan, jika ada gugatan terhadap hak tanggungan, maka lelang eksekusi tidak dapat dilaksanakan.

“Ternyata eksekusi tetap dilaksanakan PN dengan adanya permohonan dari BCA. Ini yang saya maksud telah terjadi malpraktek atau salah kebijakan oleh ketua PN Situbondo,” pungkasnya.

Panitera PN Situbondo, Abdul Kadir Jailani mengatakan, eksekusi tersebut sudah sesuai prosedur. Dia menegaskan, PN tidak mungkin sembarangan melakukan eksekusi. “Apa yang dilakukan pengadilan sudah prosedur. Pokoknya sesuai prosedur,” katanya.

Sayangnya, dia tidak menjelaskan secara detail prosedur yang dimaksud. Terkait dugaan cacat hukum, Abdul Kadir enggan mengomentarinya.

Sebab, itu di luar kewenangannya untuk menjawabnya. “Yang menentukan cacat hukum di persidangan, nanti hakim yang memutus,” bebernya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags