Kriminal

Kurir Narkoba Diringkus, Polrestabes Surabaya Amankan 20 Kilogram Sabu

SURABAYA, FaktualNews.co – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap seorang wanita bernama Cintya (30) alias CH warga Jalan Adipati Agung Dalam Kabupaten Bandung,

Polisi tidak hanya mengamankan wanita asal Bandung itu sendirian, melainkan dia ditangkap bersama 4 (empat) orang teman laki-laki nya.

Empat tersangka lainnya adalah MA (34) asal Kampung Paminggir, Bandung, EK (38) warga Jalan Sanimbar Bohar Taman, Sidoarjo, FA (25) asal Desa Bojong, Kramatmulya Kabupaten Kuningan, CL (22) asal Pagelaran Raya Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Dari pengungkap ini, jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 20 kilogram lebih sabu-sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh cina.

Pengungkapan ini setelah adanya informasi, akan ada pengiriman narkoba dari Medan ke Surabaya yang dilalukan oleh CL (target operasi).

Tersangka CL, awalnya akan mengirimkan narkoba tersebut ke CH (Target Operasi) di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.

Setelah serangkaian kegiatan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka CH bersama MA pada, Senin, 26 April 2021 pukul 01.00 WIB di Rest Aera Tol Mojokerto-Surabaya.

Dari keduanya saat itu diamankan barang bukti berupa 10 paket yang dibungkus menggunakan kemasan teh hijau seberat 10.535 gram.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Daniel Somanonasa, mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka CH didapatkan keterangan bahwa CH telah mengambil dan mengirim paket narkotika jenis sabu sebanyak tiga kali atas perintah bandar.

“Bandarnya insial AA. Dia (CH) mengirim pada bulan Desember 2020 hingga April 2021. Dalam setiap pengiriman tersangka CH mendapatkan upah sebesar 60 juta rupiah. Sedangkan tersangka MA mendapatkan upah sebesar 10 juta rupiah dari tersangka CH,” sebut Kompol Daniel, Jumat (25/6/2021) sore.

Sedangkan pelaku lainnya yakni, EK dibekuk pada Jumat, 07 Juni 2021 sekitar pukul 13.30 WIB di pintu keluar Terminal Bungurasih, Waru.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus narkotika jenis sabu seberat 107,37 gram beserta bungkusnya, 2 buah HP yang ditemukan di dalam jok sepeda motor. “Begitu dikembangkan ke rumah kost EK di Bohar Sidoarjo, ditemukan 8 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 4.610 gram dan 1 ATM,” tambah Kompol Daniel.

Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan kembali dan berhasil menangkap dua orang tersangka lain bernama FH dan CL, pada Kamis, 17 Juni 2021 sekitar pukul 16.40 WIB di parkiran hotel di Jalan Suparjan Mangun Kediri.

Saat dilakukan Penangkapan kedua tersangka sedang berada di dalam mobil dengan barang bukti berupa 4 bungkus teh hijau berisi narkotika jenis sabu seberat 4.225 gram.

Dalam penggeledahan di kamar hotel tempat Tersangka FH menginap ditemukan 1 bungkus teh hijau berisi narkotika seberat 954,36 gram beserta bungkusnya.

“Tersangka FH ini sudah 10 kali mengirimkan narkotika jenis sabu dari Medan ke Surabaya dan sekitarnya dari bandar AA mengendalikan peredaran gelap narkotika dari salah satu lapas di Jawa Timur,” imbuh Kompol Daniel.

Total barang bukti yang disita dari lima tersangka yakni sabu 20.431,73 gram beserta bungkusnya. Mereka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.