Hukum

Korupsi PTSL, Kejari Nganjuk Tahan Mantan Lurah Warujayeng dan Panitia

NGANJUK, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menahan mantan Lurah Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom dan Ketua Panitia II Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pungutan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial K selaku mantan Lurah Warujayeng dan HM mantan Ketua Panitia II PTSL Kelurahan Warujayeng.

Keduanya disangkakan menggunakan pasal berlapis, yaitu pasal 12 huruf b atau pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Andie W, Ketua Tim Penyidik Kejari Nganjuk mengatakan, modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam tindak pidana korupsi program PTSL di Kelurahan Warujayeng yaitu melakukan pungutan biaya tidak sesuai.

“Tidak sesuai sebagaimana tercantum dalam SKB 3 menteri tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, dalam kurun waktu antara bulan April 2020 sampai dengan tanggal 15 Desember 2020 sehingga total terkumpulnya pungutan sebesar 1.412.000.000,” ujar Andie, Sabtu (26/06/2021).

Ia melanjutkan, terkait penahanan terhadap para tersangka tersebut dilakukan oleh tim penyidik dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan.

“Kedua tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Nganjuk menggunakan mobil tahanan Kejari Nganjuk sekira pukul 16.30 WIB. Dan kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 25 Juni 2021 sampai dengan 14 Juli 2021,” tandas Andie.