SURABAYA, FaktualNews.co – Sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Surabaya.
PPKM Mikro di Kota Surabaya mulai berlaku tanggal 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021 mendatang. Hal ini sebagaimana tercantum dalam SE bernomor 443/6912/436.8.4/2021 tentang penerapan kembali PPKM Mikro di Kota Surabaya.
Wali Kota Eri mengatakan, bahwa SE tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 357 / KPTS / 013 / 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.
“Sudah ada surat yang dikeluarkan dari Mendagri dan Gubernur Jawa Timur, kita tindak lanjuti dengan mengeluarkan SE ini,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Dikatakan, bahwa SE PPKM Mikro yang ditandatanganinya Selasa 22 Juni 2021 tersebut, memberlakukan pembatasan jam operasional. Mulai dari pusat perbelanjaan/mall, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan toko swalayan.
Serta toko perdagangan barang lainnya berakhir pada pukul 20.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB.
“Untuk layanan pesan antar atau layanan tanpa turun (drive thru) dapat dilakukan sesuai dengan jam operasional restoran atau rumah makan,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Eri juga mengungkapkan, bahwa saat ini Pemkot Surabaya sudah menggerakkan Satgas Jaga Kampung untuk mengawasi dan menindak pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi setiap wilayah.
“Harus menyingsingkan lengan, rawe-rawe rantas. (bergerak bersama, memutus mata rantai pandemi Covid-19). Kita harus bangun lagi,” jelasnya.
Karena itu, dia menegaskan, bahwa saat ini adalah waktunya Surabaya bangkit bersama seperti dulu untuk menangani penyebaran Covid-19.
“Insya Allah dengan 5M, vaksin, dan 3T, Covid-19 di Surabaya bisa segera landai,” katanya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menyampaikan, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM mikro oleh perseorangan dan atau pemilik/pengelola usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika melanggar aturan PPKM Mikro, mereka akan mendapatkan sanksi administratif,”pungkasnya.