BANYUWANGI, FaktualNews.co-Perpindahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan operator tambang emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi ke KPP Madya Malang merupakan keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal ini disampaikan oleh Wakil ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, SH usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing terkait ramainya pemindahan NPWP perusahaan operator tambang emas PT BSI ke daerah lain yang ramai diberitakan media.
Hadir dalam rapat hearing, anggota Banggar DPRD, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi, Ir.Guntur Priambodo, Kepala KPP Pratama, E Budihartono, Senior Manager External Affair, PT BSI, Sudarmono berserta jajaran, Plt Kepala BPKAD, Cahyanto, serta Kepala Bappenda, Aief Rahman Kartiono.
Wakil Ketua DPRD, Ruliyono menyampaikan, hearing yang digelar pihaknya bertujuan meminta penjelasan terkait dengan perpindahan NPWP PT BSI dari KPP Pratama Banyuwangi ke KPP Madya Malang.
“Dalam hearing tadi kita memnta penjelasan perpindahan NPWP PT BSI dari Banyuwangi ke Malang karena menurut kami sanngat merugikan Pemkab dan masyarakat Banyuwangi,” ucap Ruliyono dikonfimasi awak media, di ruang khusus DPRD Banyuwangi, Senin (28/06/2021)
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala KPP Pratama Banyuwangi, perpindahan NPWP tersebut bukan permintaan PT BSI ataupun pihaknya.
Namun merupakan keputusan dari Dirjen Pajak untuk mempermudah pengawasan terhadap Wajib Pajak (WP) yang tergolong kaya agar lebih optimal.
“Perpindahan NPWP ke KPP Madya tersebut untuk mempermudah pengawasanya dan sudah ada regulasinya yaitu Keputusan Direktorat Jenderal Pajak,”jelas Ruliyono.
Dan yang terpenting, ucap Ruliyono, perpindahan NPWP PT BSI tersebut tidak berpengaruh terhadap besaran Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) dari Pemerintah Pusat ke daerah.
“Besar kecilnya bagi hasil pajak itu sudah ada rumusan yang pasti dari Pemerintah, selain itu juga tergantung dari hasil produksi perusahaan tambang, kalau produksinya naik secara otomatis pajaknya naik kalu turu ya juga turun,” ucap Ruliyono.
Kepala KPP Pratama Banyuwangi, Eko Budihartono membenarkan perpindahan NPWP PT BSI ke KPP Madya Malang merupakan keputusan Direktorat Jenderal Pajak sebagai upaya mengoptimalkan pengawasan terhadap wajib pajak.
“Perpindahan NPWP ini hanyalah persoalan administrasi terkait sharing bagi hasil pajak tidak ada masalah karena sharingnya berdasarkan wilayah dan pembayaran Pph orang pribadi. Kita-kita sendiri yang mempunyai kegiatan usaha bersama karyawan,“ ucap Eko Budihartono.
Perpindahan NPWP ini tidak hanya menimpa PT BSI namun ada ribuan Wajib Pajak (WP) di seluruh Indonesia yang resmi pindah dari KPP Pratama ke KPP Madya.
“Dari Banyuwangi ada 69 WP yang pindah, ini berdasarkan kebijakan baru DJP di tahun 2021 ini, sebelum-sebelumnya juga pernah terjadi perpindahan, hal yang biasa” ucapnya.
Sementara Senior Manager External Affair PT BSI, Sudarmono menyampaikan, penetapan tempat pembayaran pajak merupakan kewenangan Pemerintah.
Perpindahan NPWP PT BSI dari KPP Pratama Banyuwangi ke KPP Madya Malang itu berdasarkan Keputusan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak. Dan untuk tahun 2020, PT BSI telah memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada Negara sebesar Rp. 583 miliar.
“Keputusan perpidahan NPWP itu dikeluarkan Dirjen Pajak pada bulan Maret lalu dalam konteks pengawasan, PT BSI tidak ada hubungannya dengan perpindahan itu, bayar dimana saja kita siapsebagai bentuk kewajiban kepada Negara,” pungkas Sudarmono.
Sebelumnya, ramai diberitakan media, perpindahan NPWP perusahaan operator tambang emas di Banyuwangi itu dari KPP Pratama Banyuwangi ke KPP Madya Malang dikhawatirkan merugikan Pemkab dan masyarakat Banyuwangi.
Potensi pendapatan daerah dari bagi hasil pajak atau sharing pendapatan pajak yang dibayar perusahaan tambang emas tersebut menguap dan sharing pendapatan justru dinikmati daerah lain.