FaktualNews.co

Lagi, Polda Jatim Bekuk Dua Pembobol Kartu Kredit, Ini Perannya

Kriminal     Dibaca : 765 kali Penulis:
Lagi, Polda Jatim Bekuk Dua Pembobol Kartu Kredit, Ini Perannya
FaktualNews.co/Dofir/
Kedua tersangka FSR dan AZ memakai baju tahanan berwarna oranye sedang digelandang anggota kepolisian di Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali mengamankan dua pembobol kartu kredit asal Bekasi dan Jakarta. Masing-masing berinisial FSR dan AZ.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari kasus ilegal access atau hacker yang diungkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, sekitar April 2021 lalu.

Dalam penangkapan kala itu kata Gatot, empat pemuda diamankan. Yakni, HTS, AD, RH dan RS. Sehingga total tersangka saat ini menjadi enam orang.

“Dari pengembangan HTS (dan kawan-kawan), Subdit Siber Ditreskrimsus kembali mengamankan dua orang tersangka. Yang pertama saudara FSR, ini diamankan di Bekasi (Jawa Barat) dan kedua, AZ, diamankan di Jakarta. Jadi terkait ilegal access atau hacker,” ujar Gatot di Gedung Bidhumas Polda Jatim Surabaya, Senin (28/6/2021).

Kombes Pol Gatot menambahkan, peran FSR dalam kasus ilegal access ini sebagai penyedia layanan rekening bersama. Rekening bersama inilah yang dipakai pelaku utama, HTS, untuk melakukan transaksi dalam aksi pembobolan kartu kredit milik warga negara asing.

Sementara rekannya, AZ, bertindak sebagai pengirim data ke tersangka utama HTS melalui email berisi data pribadi maupun data perbankan para korban.

Kombes Pol Gatot merinci, dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi dua handphone, buku tabungan BCA dan BTPN. Sebuah akun Facebook serta sebuah kartu ATM BCA.

“Pasal yang dikenakan adalah undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (informasi dan transaksi elektronik) dan pasal 32 ayat 2 junto pasal 48 ayat 2 (KUHP). Ini dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun dan denda tiga milyar (rupiah),” ulasnya.

Di kesempatan yang sama, Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menambahkan, para korban yang menjadi target aksi dari komplotan ini semuanya warga negara asing. Kebanyakan mereka berasal dari Inggris dan Amerika Serikat.

Meski enam tersangka pembobol kartu kredit telah diamankan, Zulham menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengembangkan kasus ini. Sebab, satu orang anggota komplotan berinisial PS, sedang dalam perburuan timnya. PS ini disinyalir berperan sebagai pengirim data pribadi para pemegang kartu kredit.

“Mereka ini saling keterkaitan satu dengan yang lain, dan semuanya dikendalikan oleh pelaku utama HTS yang telah kita amankan. Kita yakin ini akan berkembang,” ucap Zulham.

Selama beraksi, komplotan disebut Zulham berhasil menggasak sedikitnya uang senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut didapat dari puluhan akun kartu kredit yang dijebol.

“Hasil kejahatan mereka ada yang sebagian dibelikan Bitcoin, kemudian sebagian untuk kepentingan pribadi. Mereka menjebol kartu kredit dan hasil keuntungannya untuk kepentingan pribadi,”tutupnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin