FaktualNews.co

Pemuda Ini Nekat ‘Meranjau’ Sabu di Dekat Satlantas Polresta Mojokerto, Ini Akibatnya

Kriminal     Dibaca : 817 kali Penulis:
Pemuda Ini Nekat ‘Meranjau’ Sabu di Dekat Satlantas Polresta Mojokerto, Ini Akibatnya
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Tersangka Sayu Dewanto (tengah) diamankan petugas di kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota beserta barang bukti.

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Sayu Dewanto (24), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota, karena terlibat kasus narkoba jenis sabu, Senin (28/6/2021).

Yang bersangkutan ditangkap saat meranjau sabu di dekat Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Prototype Satlantas Polresta Mojokerto Jalan Raya Bloto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Saat penangkapan, petugas mendapati barang bukti berupa satu plastik isi sabu seberat 1 gram ditaruh di dekat Satpas tersebut. Kemudian petugas melakukan pengembangan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman ancaman minimal 5 tahun, seumur hidup dan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Singgih Kurniawan mengatakan, setelah dilakukan penangkapan ada Mei 2021 lalu, Petugas melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

“Di rumah kontrakan pelaku ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip isi 2 gram. Petugas kembali melakukan pengembangan ke tempat kos pelaku,” katanya, Senin (28/06/2021).

Rumah kos pelaku berada di Desa Daleman, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Petugas mendapati barang bukti sabu dan pil double L.

Sebanyak 2 plastik besar isi sabu 185 gram dan pil double sebanyak 134 ribu butir, satu timbangan elektrik, 180 botol plastik warna putih tempat pil double L, satu buah HP.

Selanjutnya petugas membawa pelaku ke Mako Polres Mojokerto untuk dilakuian interogasi lebih lanjut. Dari hasil keterangan pekaku, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku yang dikenalnya saat di tempat kos.

“Pelaku mengaku sudah lama tidak bertemu namun masih komunikasi,” terang Singgih.

Pelaku diajak oleh temannya yang belum untuk berbisnis narkoba sebagai kurir barang haram dan mendapatkan imbalan Rp. 500 ribu per minggu.

“Pengakuan tersangka, jaringan menggunakan sistem meranjau. Dia mengaku hanya sebagai kurir mengantarkan barang tanpa bertemu pemesannya,” ungkap Singgih.

Dalam kasus tersebut, lanjut Singgih, pihaknya masih terus memburu orang-orang diatas tersangka tersebut. “Kita masih proses pendalaman dan memburu pelaku di atasnya,” tukasnya.

Ditambahkan, sampai saat ini, untuk tersangka kasus narkoba yang tertangkap oleh Satresnarkoba Mojokerto Kota mayoritas warga Kabupaten Mojokerto. Meski demikian, ia masih berupaya menyasar warga Kota Mojokerto.

“Mulai April sampai Juni 2021, ada 26 pelaku diamankan Satnarkoba Polresta Mojokerto. Rata-rata pelaku diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Sabu ini, meski mahal tapi banyak dicari karena sabu itu identitas dan kebutuhan,” pungkas Singgih.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags