Kakak-Adik di Mojokerto Ini Kompak Bisnis Narkoba, Begini Akibatnya
MOJOKERTO, FaktualNews.co-Dua bersaudara kakak-beradik, yakni Muchammad Abdul Majib (30), warga Kecamatan Tarik, Kabupaten Mojokerto dan Muqammad Sholiqudin (28), warga Kecamatan Dawarblandong, ditangkap polisi lantaran berbisnis narkotika jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya menangkap dua bersaudara pada 21 Juni 2021.
“Awalnya kami menangkap sang kakak, lalu hasil interogasi. Selang beberapa jam sang adik kami tangkap di salah satu jalan masuk Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto,” kata Bangkit.
Bangkit menjelaskan, barang haram yang diedarkan kakak adik ini didapat dari seorang pria ini T warga Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Saat ini T masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih memburu T ini karena kakak adik ini dapat barang dari dia,” tandasnya.
Masih menurut Bangkit, kakak dari kedua pelaku saat ini mendekam di penjara setelah diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.
“Sebelumnya, kakaknya yang satunya lagi juga tertangkap Polres Mojokerto Kota, jadi seluruh saudara kandung masuk penjara, itu dari pengakuan mereka berdua,” ungkapnya.
Dari tersangka Abdul Majib, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu kemasan plastik klip, dimasukkan kedalam plastik klip, dibungkus kertas warna putih.
Kemudian 1 (satu) Unit Hand phone merek OPPO warna hitam, dan 1 (satu) Unit sepeda motor honda vario warna Hitam No. Pol S5275 TR.
Sedangkan dari tersangka Muqommad Sholiqudin, mengamakan sejumlah barang bukti berupa 5 paket shabu kemasan plastik klip, dimasukkan ke dalam plastic klip dengan berat kotor 2,78 gram, 1 buah plastic klip ukuran sedang.
Satu buah plastik klip ukuran besar , 1 buah masker warna hitam, 1 bendel plastik klip, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah dompet kecil, dan 1 buah jaket jins warna abu-abu.
Bangkit berharap, masyarakat tidak bermain-main dengan narkotika karena tidak ada efek positif bagi badan.
“Penyebaran narkotika itu seperti penyakit menular yang bisa mengajak dan menjerumuskan orang-orang terdekat kita, minimal menjadi pemakai dan pengedar. Jadi saya harap jangan sekali-kali mencoba narkotika,” pungkasnya.
Kedua bersaudara in i dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.