FaktualNews.co

Polres Lamongan ‘Panen’ 1 Kg Ganja dan Ratusan Gram Sabu-sabu Selama Dua Pekan

Peristiwa     Dibaca : 1004 kali Penulis:
Polres Lamongan ‘Panen’ 1 Kg Ganja dan Ratusan Gram Sabu-sabu Selama Dua Pekan
FaktualNews.co/Ahmad Faisol
Para tersangka kasus peredaran narkoba saat digelandang menjelang rilis kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (29/6&2021).

LAMONGAN, FaktualNews.co – Dalam dua pekan terakhir Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan, telah menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Lamongan.

Barang bukti yang diamankan yakni 135,07 gram sabu-sabu, 1 kilogram ganja dan 138 butir pil setan.

Kasus pertama, Satreskoba Polres Lamongan mengamankan Kusnadi (40) warga Surabaya, seorang bandar pemilik 1 kilogram ganja.

Perkembangan selanjutnya, polisi berhasil membekuk 6 pengedar narkoba jenis lainnya.

“Saya beli lewat online 5 kilogram ganja dan tersisa tinggal 1 kilogram. Saya tidak tahu siapa penjualannya,” kata Kusnadi, saat dimintai keterangan oleh petugas di hadapan awak media, Selasa (29/06/2021).

Dari keterangan pria yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu, polisi tidak percaya begitu saja dan terus mengembangkan dari mana asal muasal ganja sebanyak itu dia dapatkan.

Selain 1 kilogram daun ganja, dalam kasus berbeda petugas juga berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 135,07 gram.

“Barang bukti sabu – sabu seberat 135, 07 gram juga didapatkan dari tangan tersangka lain saat digeledah di rumahnya yang diakui dibeli dari seseorang asal Pasuruan,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana.

Selain satu orang tersangka dengan kepemilikan 1 kilogram ganja ini, terang Miko, petugas Satreskoba juga berhasil menangkap 6 tersangka lainnya, Yohara Bara Pratama Putra (39), Ari Yoga Pratama (36), Darsum (35) Prayitno (41), Faisol Fathurrohman (29) dan Ahsana Melati Perdamia (29).

“Ketujuh tersangka, ada pasangan kekasih, Faisol Fathurrohman (29) dan Ahsana Melati Perdamia (29), keduanya warga Brondong, yang turut ditangkap karena menjadi pengedar pil dobel L,” kata Kasat Reskoba, AKP Akhmad Khusen menambahi.

Menurut Akhmad Khusen, para tersangka berhasil diamankan Polres Lamongan dari bulan Juni dikenakan pasal berbeda. Untuk kasus pil koplu dikenakan Pasal112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamana pidana maksimal 12 tahun.

Sementara tersangka pengedar Ganja dan pemilik sabu-sabu dijerat Pasal 111, Pasal 114 ayat (2) tahun nomor 35, hukuman maksimal 20 tahun.

“Ketujuh tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan, karena masih dalam proses pemeriksaan kasus,” ujar Akhmad Khusen.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh