Peristiwa

Bikin Laporan Palsu Dibegal, Seorang Pemuda di Situbondo Ditangkap

SITUBONDO, FaktualNews.co-Tim Jatanras Polres Situbondo menangkap Adi Alfianto (21), warga Dusun Cangkring, Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, di rumahnya, Rabu (30/6/2021).

Itu karena yang bersangkutan diduga membuat laporan palsu, yakni mengaku menjadi korban kekerasan dan perampasan di jalan tembus Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

Diperoleh keterangan, sebelum tersangka ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB, Adi Alfianto sekitar pukul 20.00 WIB melapor ke Polres Situbondo.

Dalam laporannya, Adi Alfianto mengaku menjadi korban tindak pidana kekerasan begal. Bahkan, Adi mengaku HP dan uangnya dirampas. Selain itu, Adi mengalami kekerasan fisik, sehingga mengakibatkan sebagian tubuhnya terluka.

Namun, setelah petugas menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan, ternyata Adi Alfianto membuat laporan palsu, sehingga tim Jatanras Polres Situbondo menangkap Adi Alfianto di rumahnya.

“Saya terpaksa membuat laporan palsu, karena saya tertipu dengan telepon orang tak dikenal yang minta pulsa Rp 400 ribu. Untuk membeli pulsa saya menggunakan uang juragan, sehingga atas dasar tersebut saya membuat laporan palsu,” kata pengakuan Adi Alfianto, Rabu (30/6/2021).

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, begitu mendapat laporan kasus tindak pidana kekerasan dan perampasan yang viral di medsos, petugas langsung menindaklanjuti dengan cara memeriksa sejumlah saksi.

“Hasilnya, ternyata HP merk Samsung milik Adi yang dilaporkan dirampas orang tak dikenal, ternyata digadaikan kepada temannya,”ujar Iptu Achmad Sutrisno.

Menurutnya, karena laporan palsu tersebut menyebar di medsos, sehingga laporan palsu tersebut membuat warga Situbondo. Bahkan, usai ditangkap di rumahnya, Adi langsung diminta keterangan oleh penyidik.

“Karena laporan palsu menyebar di medsos. Bahkan, membuat warga Situbondo resah, sehingga kemungkinan Adi akan dijerat UU ITE,” pungkasnya.