Peristiwa

Dituduh Beri Izin Khusus Napi Keluar-Masuk Bui dengan Imbalan Uang, Ini Respons Kalapas Jember

JEMBER, FaktualNews.co-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 2A Jember Yandi Suyandi diduga terlibat kasus pemberian izin khusus keluar masuk terhadap warga binaan (WB).

Terkait pemberian izin khusus itu, diduga Yandi menerima uang suap dari warga binaan yang mendapat izin tersebut.

Dari informasi yang dihimpun wartawan, terungkapnya kasus dugaan pemberian izin khusus bagi WB itu, berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) berinisial AHS ke polisi.

Dumas itu berisi tentang dugaan pemerasan oleh oknum wartawan kepada Kalapas. Oknum wartawan itu meminta uang ‘tutup mulut’ Rp 300 juta, dengan ancaman kasus pemberian izin khusus terhadap WB akan diberitakan jika tidak membayar.

Dugaan pemerasan tersebut dilaporkan ke Polres Jember sekitar 26 Juni 2021 lalu.

Dari dumas yang diterima wartawan, dugaan kasus tersebut melibatkan kalapas dan WB inisial AS.

Diceritakan, AS, warga binaan Lapas kelas II Jember mendapat izin keluar masuk dari kalapas, Yandi Suyadi, dengan pengawalan oleh Kaur umum lapas kelas II Jember Agung Cahyono, pada 11 April 2021 lalu.

Belum jelas atas dasar apa izin tersebut diberikan kepada AS oleh kalapas. AS diketahui berstatus sebagai terpidana dalam kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya).

Barang buktinya ribuan butir okerbaya hasil tangkapan Polres Jember beberapa waktu lalu.

Mengetahui adanya dugaan pemberian izin khusus tersebut oleh kalapas, seorang oknum wartawan melakukan pemerasan kepada Kalapas.

Pihak Lapas akhirnya membebankan kepada AS untuk membayar tuntutan oknum wartawan tersebut dan terjadilah transaksi pemberian uang sebanyak tiga kali.

Yakni dari nominal Rp 2,5 juta pada 22 April 2021, Rp 3,5 Juta pada 25 April 2021 dan Rp 6 juta pada 26 April 2021 dengan jumlah global Rp 12 juta. Nominalnya lebih sedikit dari permintaan oknum wartawan yang Rp 300 juta.

Menanggapi kasus ini, Yandi Suwandi yang sudah purna tugas dari jabatannya sejak Rabu 30 Juni 2021 hari ini, melalui sambungan telepon, mengaku tidak tahu adanya kasus yang menuding dirinya terlibat kasus pemberian izin khusus terhadap WB.

“Saya tidak merasa diperas dan tidak ada pemerasan, saya biasa saja ini. Kalau ada kabar baik saya sampaikan tidak ada masalah. Tidak benar itu (ada tudingan terhadap dirinya),” kata Yandi.

Menurut Yandi, tudingan terhadap dirinya, perlu diluruskan. “Saya rasa tidak ada itu, persepsi masyarakat harus diluruskan. Ada oknum yang kemarin-kemarin itu, sekarang (yang terlibat dugaan kasus pemberian fasilitas), ya ditangani inspektorat dan kantor wilayah. Saya rasa tidak ada masalah,” ulasnya.

“Bahkan orangnya (oknum yang terlibat dugaan kasus pemberian fasilitas bagi warga binaan) sekarang juga sudah ditarik di Kanwil. Itu aja,” sambungnya.

Terkait apa yang disampaikan oleh Yandi, Kadiv Lapas Kanwil Kemenkumham Jatim Hanibal yang dikonfirmasi usai acara sertijab jabatan Kalapas Kelas 2A Jember juga membenarkan jika dugaan kasus pemberian izin keluar masuk lapas kini ditangani Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.

“Masalah itu sudah diperiksa Irjen dan Tim antar wilayah. Kita tunggu hasilnya dan memang benar,” kata Hanibal saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

“Kita tidak tolerir dan kasus itu (harus) diselesaikan. Tidak ada yang terlibat, ya khusus ini,” sambungnya.

Ditanya terkait pemerasan yang dialami Mantan Kalapas Kelas 2A Jember Yandi Suwandi.

“Pemerasan terhadap Kalapas. Saya belum tahu dan tidak ada laporan. Kalau ada pemerasan itu saya tidak dengar dan bukan masalah kami.

“Sedangkan (Kepala) lapas sekarang sudah purna bakti,” lanjutnya.

Terkait dugaan kasus yang ada di wilayah Lapas Kelas 2A Jember. “Kami tidak menghendaki seperti itu. Apalagi saat ini kami proses WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Pimpinan kami ada instruksi itu,” katanya.

Jika terbukti ada kasus pemberian izin keluar masuk lapas bagi warga binaan, atau pelanggaran.

“Yang jelas kita akan tindak sanksi lah, tapi tidak usah menunggu kita (bertindak). PNS kan juga ada aturannya jika melanggar aturan. Kalau soal kasus ini juga pastinya ada sanksi lah,” pungkasnya.