FaktualNews.co

Kasus Tipu Gelap Tanah Milik Tunanetra, Oknum Pengacara Ditahan Kejari Nganjuk

Hukum     Dibaca : 596 kali Penulis:
Kasus Tipu Gelap Tanah Milik Tunanetra, Oknum Pengacara Ditahan Kejari Nganjuk
FaktualNews.co/romza
Selama proses pelimpahan hingga penahanan, tersangka Aris Mujiono didampingi oleh kuasa hukum Bambang Sukoco.

NGANJUK, FaktualNews.co–Aris Mujiono (47), oknum pengacara, sejak Selasa (29/06/2021) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

Aris ditahan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah milik Aziz Rahayu (33), wanita penyandang tunanetra warga Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Penahanan terhadap Aris dilakukan setelah Kejari Nganjuk menerima pelimpahan tahap dua perkara ini dari Satreskrim Polres Nganjuk di hari yang salam pada pukul 13.30 WIB.

“Pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti, diterima Jaksa Penuntut Umum Dedi Irawan, Pujo R dan Halim Irmanda. Penahanan awal terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 29 Juni 2021 sampai 18 Juli 2021,” kata Roy Ardian Nur Cahya, Kasi Pidana Umu Kejari Nganjuk kepada wartawan, Rabu (30/06/2021).

Aris ditahan di Rutan Klas II B Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita dari perkara ini antara lain uang tunai senilai Rp 205 juta, 1 lembar Surat Undangan Nomor: 005/411.603.06/2016 Tanggal 5 November 2016 yang ditandatangani Kepala Desa Bungur Yatiran, 2 lembar Surat Pernyataan, dan 1 lembar surat kuasa.

Ada pula sebuah Warkah yang masing-masing berisi tentang Pemecahan Sertifikat dan Permohonan Balik Nama, 2 buah sertifikat tanah dengan Nomor Hak Milik yang berbeda dan atas nama 1 orang B.Lamini, serta 1 lembar Surat Kesepakatan.

Roy menjelaskan, tersangka Aris Mujiono dinilai telah melanggar pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP, yakni tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Perkara ini sempat menarik perhatian masyarakat dikarenakan korbannya, Aziz Rahayu, dan suaminya, Imam Bukhori, adalah pasutri penyandang tunanetra.

“Perkara ini bermula korban (Aziz Rahayu) yang ingin menyelesaikan permasalahan harta warisan berupa tanah dengan saudaranya (sekitar Oktober 2016). Lalu korban dikenalkan kepada tersangka (Aris Mujiono) melalui tetangganya,” ujar Roy.

Ia melanjutkan, pada saat bertemu, tersangka Aris mengaku sanggup menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh Aziz Rahayu. Kemudian, Aziz yang percaya langsung menyerahkan dua sertifikat kepada tersangka Aris.

“Namun tersangka (Aris) ternyata tidak membantu menyelesaikan permasalahan korban. Malah tersangka menjual tanah milik korban tanpa sepengatahuan korban,” imbuh Roy.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah