NGANJUK, FaktualNews.co – Hartoyo, Kepala Desa Romowarto Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk divonis dengan hukuman 2 tahun penjara, dan denda Rp 2 juta. Dia dinyatakan bersalah karena terlibat peredaran uang palsu (upal).
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim saat sidang online, Selasa (29/06/2021). Sidang secara online tersebut dilaksanakan di 3 tempat yang berbeda, yakni Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan Rutan Kelas II B Nganjuk.
“Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda, maka ditambah 2 bulan kurungan,” ujar Roy Ardiyan Nur Cahya kepada wartawan, Rabu (30/06/2021).
Ia menjelaskan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini, Deris Andriani. Dan Majelis Hakim Chita Cahyaningtyas, Triu, dan Feri Deliansyah,” ungkap Roy.
Seperti diketahui, sebelum sidang putusan ini, 1 minggu yang lalu yakni Selasa (22/6/2021) dilaksanakan sidang tuntutan oleh JPU terkait perkara tersebut. “Putusan dua tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni tiga tahun penjara,” lanjutnya.
JPU menilai terdakwa Hartoyo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI NO 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp 5 juta, apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut maka subsidair ditambah 4 bulan kurungan.
“Barang bukti yang disita dari terdakwa, sebuah printer hawlett packard warna putih, kardus warna coklat, satu bendel kertas warna putih, dompet warna hitam, dan 23 lembar kertas gambar uang pecahan Rp 100.000 dengan nomor seri berbeda untuk dirampas dan dimusnahkan,” pungkas Roy.
Selain sidang tersebut, ada 12 perkara tindak pidana umum lainnya dengan 22 terdakwa yang disidangkan secara daring (online) oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.