Peristiwa

PPKM Darurat Diberlakukan 3 Juli, Warung di Jawa Timur Wajib Tutup Sore

SURABAYA, FaktualNews.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) rencananya diterapkan di Jawa Timur mulai 3 Juli mendatang. Nantinya, jam operasional warung akan dibatasi sampai pukul 17.00 WIB.

Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Suharyanto menjelaskan, selain warung, pusat keramaian di wilayah hukumnya juga diminta mengakhiri jam operasional hingga pukul lima sore. Seperti pusat perbelanjaan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, rumah makan dan lapak jajanan.

Oleh karena itu, lanjut Suharyanto, pihaknya bersama Forkopimda Jawa Timur meliputi Kepolisian dan pemerintah daerah tengah gencar mensosialisasikan aturan baru dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.

“Ini berlaku di setiap wilayah termasuk di Jawa Timur. Kemudian kami bertiga ini (Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono) melaksanakan pengecekan awal untuk melihat dan sosialisasi terlebih dahulu. Jangan sampai nanti setelah diumumkan oleh pemerintah, masyarakat Jawa Timur atau Kota Surabaya ini terkaget-kaget,” ucap Pangdam V Brawijaya di Jalan Kedungdoro Kota Surabaya, Selasa (29/6/2021) malam.

Ia menambahkan, meski jam operasional warung dibatasi sampai pukul lima sore. Petugas di lapangan kemungkinan tetap memberi kelonggaran untuk tetap melayani pembeli. Hanya saja dilarang makan ditempat, melainkan pembelian dilakukan secara take away. Itupun hanya sampai pukul 21.00 WIB atau sembilan malam.

Aturan itu kata dia, berlaku selama 20 hari, mulai tanggal 3 hingga 22 Juli 2021.

“Mudah-mudahan dalam dua minggu ini nanti (kasus COVID-19) bisa segera turun drastis. Nah nanti langkah berikutnya setelah tanggal 21 ini akan ditentukan oleh pemerintah,” tutupnya.

Untuk diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengintruksikan kepada pemerintah daerah agar melakukan pengetatan PPKM Mikro guna menekan penyebaran COVID-19.

Dalam aturan PPKM Mikro kali ini, pemerintah membagi ke dalam empat level wilayah penerapan berdasar kondisi peta sebaran COVID-19. Yaitu Darurat, Ketat, Sedang, dan Terbatas. Setiap level menunjukkan tingkat pembatasan di daerah.

PPKM Darurat diterapkan saat penambahan lebih dari 20 ribu kasus per hari dan tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) di atas 70 persen. Kondisi inilah yang dinilai terjadi di Jawa Timur sehingga Forkopimda setempat sepakat mengambil opsi PPKM Darurat.

Lalu PPKM Mikro Ketat berlaku di daerah dengan penambahan kasus 10 ribu hingga 20 ribu kasus per hari dan BOR 50-70 persen.

Sedangkan PPKM Mikro Sedang berlaku di daerah dengan kasus harian berjumlah 5.000 kasus hingga 10 ribu kasus dan BOR 30-50 persen. Adapun PPKM Mikro Terbatas berlaku saat kasus di bawah 5.000 per hari dengan BOR kurang dari 30 persen.

Teks.foto. Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Suharyanto (tengah) didampingi Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta (kanan) dan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono (kiri) ketika menggelar sosialisasi penerapan PPKM Darurat di Kota Surabaya, Selasa (29/6/2021).