FaktualNews.co

Dosen Universitas Jember Tersangka Pencabulan Segera Diadili

Kriminal     Dibaca : 861 kali Penulis:
Dosen Universitas Jember Tersangka Pencabulan Segera Diadili
FaktualNews.co/hatta
Kanit PPA Polres Jember Iptu Dyah Vitasari,

JEMBER, FaktualNews.co-Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum dosen Universitas Jember (Unej) inisial RH terhadap kemenakannya sendiri, segera disidangkan.

Itu setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan tersangka RH diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jumat (2/7/2021).

Selanjutnya, Kejari akan menyusun surat dakwaan yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember, untuk segera disidangkan.

Penyerahan berkas dan tersangka RH dilakukan langsung oleh Kanit PPA Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, di Kantor Kejari Jember, Jalan Karimata, Kecamatan Sumbersari, sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat (2/7/2021).

“Hari ini sudah kita serahkan dari Penyidik Unit PPA Polres Jember kepada kejaksaan berkas barang bukti tahap dua dan tersangka RH kepada Kejaksaan Negeri,” kata Dyah dikonfirmasi usai menyerahkan tersangka ke Kejari Jember.

Terpisah Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto menyampaikan pihaknya telah menerima berkas dan tersangka RH dari Penyidik Polres Jember. Selanjutnya akan dilanjutkan pada tahap persidangan.

“Telah kami terima barang bukti (berkas dokumen), dan tersangka kasus yang melibatkan atas nama RH itu. Dari Penyidik Polres Jember,” kata Agus.

Saat diserahkan ke Kejari Jember, kata Agus, tersangka didampingi oleh satu orang kuasa hukumnya.

“Kondisi tersangka sehat dan tadi didampingi oleh kuasa hukumnya. Selanjutnya kami punya waktu untuk menyusun surat dakwaan, yang nantinya dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

“Sehingga secepatnya kita limpahkan ke pengadilan negeri Jember untuk disidangkan,” sambungnya.

Oknum dosen RH itu terlibat kasus pencabulan yang diduga dilakukan terhadap keponakannya sendiri. Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan RH, berawal dari laporan ibu korban yang menerima informasi dari anaknya, yang mengaku menjadi korban pencabulan pamannya sendiri.

Modus tersangka RH itu, dengan berpura-pura melakukan pengobatan kepada korbannya. Akan tetapi alasan itu dipakai tersangka, untuk melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya sendiri itu.

Dari sejumlah barang bukti, diantaranya terdapat baju tidur bergambar Doraemon milik korban, dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka.

Barang bukti menjadi penguat dan pelengkap terkait kejahatan dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka.

Tersangka oknum RH terancam Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.

Ancaman hukuman terhadap RH ini nantinya ditambah 1/3 dari ancaman (hukum yang diterapkan). Karena korban merupakan anak asuhnya sendiri.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah