MOJOKERTO, FaktualNews.co – Setelah beberapa pegawainya dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten (Dispendukcapil) Mojokerto dan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, lockdown (ditutup sementara).
Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dipendukcapil Kabupaten Mojokerto, Sudirman mengatakan, Kamis (1/7/2021) kemarin diketahui ada salah satu staf dinyatakan positif.
“Lalu kami mengambil langkah inisiatif membuat surat laporan kepada Bupati. Kami khawatir ada penularan ke staf-staf yang lain. Maka kami mengajukan tes swab untuk seluruh pegawai. Tadi pagi semua pegawai dites swab, hasilnya besok,”katanya, Jumat (2/7/2021).
Ia menjelaskan, lockdown berlaku mulai Kamis (2/7/2021) hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Akibatnya, seluruh pelayan di Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto seperti pengurusan KTP dan KK ditutup sementara, baik online maupun offline.
“Namun aktifitas pegawai tetap ke kantor untuk menyelasaikan dokumen-dokumen yang perlu diselesaikan, tapi tidak melayani,” jelasnya.
Sementara, Kantor PN Mojokerto yang terletak di Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, juga terpaksa dilockdown usai tiga orang aparatur dinyatakan positif Covid-19.
Pada gerbang pintu masuk gerbang PN Mojokerto, terdapat selebaran pemberitahuan yang berbunyi ‘Sehubungan adanya beberapa aparatur Pengadilan Negeri Mojokerto yang terpapar Covid-19, maka Pengadilan Negeri melakukan WFH total dari tanggal 01 Juli 2021 sampai dengan 05 Juli 2021 dan aktif kembali mulai tanggal 6 Juli 2021.
Salah satu pegawai PN Mojokerto, Budi membenarkan jika ada tiga orang aparatur PN Mojokerto positif sejak beberapa hari yang lalu.
“Ada tiga orang, hakim satu orang dan dua orang pegawai,” katanya.
Meski demikian, ada sebagian pegawai yang masih tetap bekerja di kantor untuk menyelasaikan dokumen.
“Pegawai tetap bekerja, yang punya pekerjaan dan bisa dikerjaan di rumah ya bekerja di rumah. Untuk yang masih bekerja di sini (kantor PN Mojokerto) masih ada. Cuma ingin mengurangi kerumunan gitu saja. Untuk sidang sistemnya online,”jelasnya.