JEMBER, FaktualNewa.co – Bupati Jember, Hendy Siswanto bersama Forkopimda setempat menyiapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Terkait pelaksanaan PPKM darurat itu, akan dilakukan tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan bupati usai melakukan rapat koordinasi lewat daring bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Timur di Aula Pendapa Wahyawibawagraha, Kamis (1/7/2021) malam.
Untuk rapat koordinasi itu, diketahui juga diikuti seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se wilayah Jawa Timur. Untuk menyikapi naiknya kasus penyebaran Covid-19 belakangan ini.
Dalam kegiatan konferensi pers usai rapat koordinasi. Bupati Hendy menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan PPKM darurat, diawali dengan langkah persiapan terlebih dahulu. Kemudian untuk pelaksanaannya, menunggu instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
“Sebelum dilakukan rapat dengan Gubernur malam ini, siang harinya juga dilakukan rapat dengan Mendagri. Membahas, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali diminta untuk menyiapkan penerapan PPKM Darurat yang rencananya dimulai 3 Juli besok,” kata Hendy.
PPKM darurat itu, rencananya dilaksanakan mulai 3 Juli 2021 besok. “Hingga 20 Juli 2021. Sesuai dengan petunjuk yang disampaikan Presiden RI Pak Joko Widodo,” katanya.
Namun demikian, lanjutnya, untuk pelaksanaan dari PPKM darurat itu, kata Hendy, masih menunggu instruksi Mendagri.
“Jadi maaf, saat ini kami masih belum bisa detail menyampaikan tentang pelaksanaan PPKM darurat di Jember. Yang nantinya juga akan dilakukan di seluruh wilayah Jawa dan Bali,” ucapnya.
Yang bisa dilakukan saat ini, katanya, Pemkab Jember masih mempersiapkan petugas dari Pemkab dan Satgas Covid-19 Pemerintah Daerah.
“Dengan harapan ketika intruksi Mendagri telah dikeluarkan, rencananya mungkin besok. Kita tinggal menjalankan poin-poin pelaksanaan PPKM Darurat yang telah diterbitkan nantinya,” kata Hendy.
“Untuk saat ini, PPKM darurat itu masih wacana, jadi mari kita tunggu bersama (petunjuk) dari Pak Menteri,” sambungnya.
Perlu diketahui, terkait adanya PPKM darurat itu. Presiden Joko Widodo melalui siaran persnya lewat akun Youtube Sekretariat Presiden. Memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali.
Langkah tersebut diambil pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang berkembang cepat di tanah air.
Menurut Jokowi, PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat. Nantinya lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.