Peristiwa

Pemkot Mojokerto Izinkan Salat Berjemaah di Masjid Selama PPKM Darurat, Begini Ketentuannya

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pemerintah Kota Mojokerto memastikan tidak akan menutup total tempat ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PPKM) Darurat terhitung sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Masjid tetap diperbolehkan buka tapi hanya untuk salat rawatib atau salat lima waktu saja. Kapasitas dibatasi paling banyak 20 orang dan jarak diatur masing-masing jemaah minimal 2 meter.

“Salat berjemaah minimal jarak 2 meter,” kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan, usai apel gelar pasukan di Polresta Mojokerto, Sabtu (03/07/2021).

Ika Puspitasari mengatakan, penutupan total diterapkan pada mal yang hanya melayani kebutuhan nonesensial.

“Kalau mal tutup, kecuali di dalamnya ada toko obat itu boleh buka. Stan-stan makanan di mal juga boleh buka, tapi tidak boleh makam di tempat,” terangnya.

Dia menjelaskan, dalam penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali yang dilaksanakan selama 17 hari itu seluruh warung, rumah makan, kafe dan pedagang makanan kaki lima tidak boleh melayani makan di tempat.

“Seratus persen take away, nanti akan ada proses penertiban dari seluruh petugas,” jelas dia.

Ika Puspitasari menuturkan, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Namun apotek dan toko obat bisa buka selama 24 jam penuh,” ujarnya.