FaktualNews.co

PPKM Darurat, Polda Jatim Dirikan Pos Pengendalian Mobilitas di 7 Titik Perbatasan

Peristiwa     Dibaca : 636 kali Penulis:
PPKM Darurat, Polda Jatim Dirikan Pos Pengendalian Mobilitas di 7 Titik Perbatasan
FaktualNews.co/risky prama
Petugas mengatur lalu lintas di pos penyekatan Budaran Waru, Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co-Jajaran Polda Jatim melakukan pengendalian mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli 2021.

Untuk kepentingan itu, Polda Jatim mendirikan pos pengendalian di tujuh titik perbatasan provinsi tersebut. Selain itu ada 82 titik pengendalian antar rayon dan Kabupaten.

Apa yang akan dilakukan? untuk perbatasan antar-provinsi, akan dilakukan pengecekan yang akan masuk ke wilayah Jawa Timur. Yang dicek adalah bebas Covid-19 Antigen 1X24 jam serta harus mempunyai keterangan keperluan ke Jatim.

“Jika seseorang ini tidak bisa menunjukkan hasil Antigen dan Surat keterangan, maka petugas akan meminta masyarakat dikembalikan ke tempat asal,” kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, Minggu (4/7/2021).

Karena saat ini sedang dilaksanakan PPKM Darurat, sehingga seluruh tempat wisata di Surabaya dan wilayah jatim lainnya, untuk sementara ditutup. Selain itu tempat ziarah ditangguhkan selama PPKM Darurat.

“Untuk angkutan umum seperti bus, mungkin antar provinsi, perjalanan dari Jakarta ke Jatim. Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, penumpang bus maksimal 70 persen dan penumpang wajib membawa hasil Rapid Antigen,” tambahnya.

Sementara itu untuk pengendalian antar-rayon, dibagi menjadi 7 (tujuh) rayon. Yakni Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, Madura Raya, Tapal Kuda Raya, Tuban Raya dan Bojonegoro Raya.

“Di samping tujuh rayon ada peraturan Perwali dan Perbup. Yang mengharuskan orang masuk ke kabupaten harus dilakukan pengecekan,” ujarnya.

Sementara itu di setiap batas kota akan di dirikan Pos. Yakni pos pembatasan mobilitas. Di mana petugas akan melakukan kegiatan rekayasa jalan maupun penutupan jalan dan akan melakukan patroli. Dimana tempat itu menjadi konsentrasi masyarakat berkumpul, sehingga harus di tutup.

“Seperti di Alun-alun, Taman Bungkul, Jalan Darmo, Tunjungan, Tugu Pahlawan, dan tempat lain seperti pasar maupun mal dan restoran harus sesuai dengan PPKM Mikro Darurat,” pungkasnya.

Ada 75 titik pembatasan mobilitas yang tersebar di 39 Kabupaten/ Kota dan 86 pos pengendalian. Selain itu kegiatan lain nantinya akan dilakukan edukasi, sosialisasi maupun penegakan protokol kesehatan yang sudah di maping.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah