MOJOKERTO, FaktualNews.co – Karena keberatan dengan pembayaran sumbangan tahun ajaran 2021/2021. Puluhan wali murid, Senin (05/07/2021) menggeruduk Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Puri, Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan surat edaran yang diterima wali murid, biaya registrasi ulang ditambah dengan Dana Partisipasi Masyarakat (DPM) per siswa, mulai Rp2.377.000 sampai Rp2.808.235.
Bagi siswa baru membayar biaya registrasi ulang sebesar Rp1.127.000 dan DPM sebesar Rp1.250.000 total Rp2.377.000. Kelas XI, biaya daftar ulang Rp 945.000 dan DPM Rp1.838.235 total Rp2.783.235. Kelas XII daftar ulang Rp 970.000 dan DPM Rp1.838.235 total Rp 2.808.235.
Semua pembayaran ditransfer melalui rekening sekolah di Bank BNI 46 atas nama SMA 1 PURI dan bukti pembayaran dikumpulkan pada saat registrasi ulang.
Pantauan di lokasi, wali murid yang keberatan dan meminta keringanan dikumpulkan di Aula SMAN 1 Puri untuk diberi penjelasan pihak sekolah.
Seorang wali murid, Khoirul Inayah mengatakan, uang pembayaran yang diminta sekolah nilainya terlalu mahal. Terlebih bagi siswa kelas XI dan XII ditengah kondisi pandemi Covid-19 ini.
“Ada biaya-biaya yang menurut kami besar di tengah krisis ini. Tidak hanya untuk siswa baru, namun juga setiap kenaikan kelas akan diperlakukan seperti itu, membayar uang registrasi ulang dan DPM,” katanya.
Menurutnya, dengan adanya pembayaran seperti itu terkesan menunjukkan sekolah tidak punya sance of crisis atau rasa krisis di tengah pandemi.
Pihak sekolah memberikan kebijakan bagi yang mengajukan keringanan dengan membawa surat keterangan tidak mampu. Namun, Inayah memilih untuk tidak mengambilnya.
“Saya tidak melakukan itu, saya tidak mau memiskinkan. Bukan mampu atau tidak mampu di sini tapi tidak ada sense of crisis di tengah pandemi,” tegasnya.
Mewaki wali murid, Inayah sangat berharap pihak sekolah mengkaji ulang kebijakan terkait biaya daftar ulang dan DPM yang dinilai mencekik di tengah pandemi Covid-19 tersebut. Dan memberikan solusi terbaik bagi wali murid.
“Jika tidak ada titik temu, kami akan sampaikan ke Ombudsman. Saya yakin, Gubenur akan menindaklanjuti karena saat SMA dan SMK ditarik ke Provinsi sudah menyatakan tidak ada pungutan, tarikan. Tapi kalau tetap tidak ada jalan keluar, kami akan mengajukan class action yakni gugatan ke Pengadilan dari banyak orang ke sebuah lembaga,” tegasnya.
Sementara, Plt Kepala SMAN 1 Puri Kabupaten Mojokerto, Herni Sudar Peristiwanti berdalih, sumbangan yang ditarik terhadap setiap siswa rencananya akan digunakan untuk kebutuhan anggaran program-program sekolah. Meski sudah ada biaya dari pemerintah.
“Bebannya kan banyak anak-anak, ini kan tidak mungkin ditopang dari biaya pemerintah saja, kan tidak cukup. Mau tidak mau kita harus ada dana sharing dari partisipasi masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah membuat dan mengajukan program kepada komite sekolah. Kemudian di musyawarahkan kepada para orang tua melalui zoom meeting.
“Dua hari kemarin sudah diberi kesempatan, monggo (silahkan) yang keberatan dan sebagainya. Sekolah sudah mengambil kebijakan bahwa bagi orang tua yang tidak mampu itu bebas. Bagi yang kurang mampu itu ada keringanan dengan cara menunjukkan syarat-syarat dan bukti-buktinya, seperti itu,” jelasnya.
Herni mengaskan, bahwa sumbangan atau pembayaran tersebut sifatnya tidak memaksa. Bahkan, ia mengaku tahu kondisi masyarakat saat ini sedang dalam pandemi Covid-19.
“Tapi kan sekolah nggak mandek (berhenti), tetap jalan kan, kegiatannya tetap ada. Jadi kami tidak memaksa. Program itu pun tergantung masukan toh, ada proram prioritas. Pada intinya kami tidak memaksa sama sekali kepada masyarakat,” tandasnya.